Advertisement
Pemkot Jogja Kampanyekan Larangan Daging Anjing

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sebagai bentuk dukungan pada perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menggalakkan larangan konsumsi daging anjing.
Wakil Walikota Jogja, Haroe Poerwadi, menjelaskan anjing adalah hewan domestik yang perlu mendapat perlindungan dan dagingnya tidak layak untuk konsumsi. Sebab itu penghentian perdagangan daging anjing perlu digalakkan.
Advertisement
"Kita ada aturan menteri terkait daging yang boleh dimakan dan tidak. Anjing tidak masuk bahan pangan yang bisa diolah di indonesia. Daging anjing mengandung banyak kuman, apalagi yang cara penyembelihannya tidak lazim," ujarnya dalam Kampanye Perlindungan Hewan Kesayangan di Komplels Balaikota Jogja, yang dihadiri perwakilan kelurahan se Kota Jogja, Sabtu (30/11/2019).
Kota Jogja, kata dia telah mendapat status kota bebas rabies. Maka untuk mempertahankan status ini semestinya perdagangan daging anjing dihentikan, karena ditengarai banyak menyuplai berasal dari daerah yang belum bebas rabies.
Selain pelarangan penjualan daging anjing, pemeliharaan anjing juga perlu diperhatikan. "Penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum untuk mengurangi potensi gigitan anjing," katanya.
Kesehatan anjing perlu dijaga agar anjing tidak menjadi rantai penularan rabies. Ia mengimbau sebaiknya anjing digunakan sebagai penjaga rumah atau teman bermain bagi penyuka anjing, bukan malah untuk dikonsumsi.
Koordinator Sosial Media Animal Friend Jogja (AFJ), Anggodaka, menjelaskan Kota Jogja menjadi prioritas penegakan pelarangan daging anjing karena dianggap sudah punya cukup komitmen dan bisa menjadi contoh yang baik bagi kabupaten lainnya.
Meski demikian, ia melihat di Kota Jogja, kondisi perdagangan daging anjing masih cukup ramai. "Itu yang kami takutkan, karena Jogja begitu plural, jadi banyak yang datang, dengan selera yang beda, ada yang suka daging anjing. Dan pedagang ngelihat itu sebagai peluang bisnis," katanya.
AFJ mengecam penjualan daging anjing karena mulai dari proses pemeliharaan, pengangkutan sampai pembunuhan semuanya kejam. Anjing tidak disembelih melainkan dibunuh tanpa mengeluarkan darah, sehingga sangat menyiksa anjing.
Dari segi kesehatan, daging anjing juga tidak layak dikonsumsi karena berisiko menyebarkan rabies dan zorosa. "Sebab sejauh ini rabies belum ada obatnya dan 99 persen penderita rabies bisa dipastikan meninggal dunia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
Advertisement