Advertisement
Pemkot Jogja Kampanyekan Larangan Daging Anjing
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sebagai bentuk dukungan pada perlindungan hewan domestik dan pencegahan zoonosis, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menggalakkan larangan konsumsi daging anjing.
Wakil Walikota Jogja, Haroe Poerwadi, menjelaskan anjing adalah hewan domestik yang perlu mendapat perlindungan dan dagingnya tidak layak untuk konsumsi. Sebab itu penghentian perdagangan daging anjing perlu digalakkan.
Advertisement
"Kita ada aturan menteri terkait daging yang boleh dimakan dan tidak. Anjing tidak masuk bahan pangan yang bisa diolah di indonesia. Daging anjing mengandung banyak kuman, apalagi yang cara penyembelihannya tidak lazim," ujarnya dalam Kampanye Perlindungan Hewan Kesayangan di Komplels Balaikota Jogja, yang dihadiri perwakilan kelurahan se Kota Jogja, Sabtu (30/11/2019).
Kota Jogja, kata dia telah mendapat status kota bebas rabies. Maka untuk mempertahankan status ini semestinya perdagangan daging anjing dihentikan, karena ditengarai banyak menyuplai berasal dari daerah yang belum bebas rabies.
Selain pelarangan penjualan daging anjing, pemeliharaan anjing juga perlu diperhatikan. "Penanganan anjing dilakukan dengan cara memberikan kalung atau tali kekang saat pemilik dan anjing berjalan di lingkungan atau tempat umum untuk mengurangi potensi gigitan anjing," katanya.
Kesehatan anjing perlu dijaga agar anjing tidak menjadi rantai penularan rabies. Ia mengimbau sebaiknya anjing digunakan sebagai penjaga rumah atau teman bermain bagi penyuka anjing, bukan malah untuk dikonsumsi.
Koordinator Sosial Media Animal Friend Jogja (AFJ), Anggodaka, menjelaskan Kota Jogja menjadi prioritas penegakan pelarangan daging anjing karena dianggap sudah punya cukup komitmen dan bisa menjadi contoh yang baik bagi kabupaten lainnya.
Meski demikian, ia melihat di Kota Jogja, kondisi perdagangan daging anjing masih cukup ramai. "Itu yang kami takutkan, karena Jogja begitu plural, jadi banyak yang datang, dengan selera yang beda, ada yang suka daging anjing. Dan pedagang ngelihat itu sebagai peluang bisnis," katanya.
AFJ mengecam penjualan daging anjing karena mulai dari proses pemeliharaan, pengangkutan sampai pembunuhan semuanya kejam. Anjing tidak disembelih melainkan dibunuh tanpa mengeluarkan darah, sehingga sangat menyiksa anjing.
Dari segi kesehatan, daging anjing juga tidak layak dikonsumsi karena berisiko menyebarkan rabies dan zorosa. "Sebab sejauh ini rabies belum ada obatnya dan 99 persen penderita rabies bisa dipastikan meninggal dunia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dilarang Parkir di Atas Trotoar, Restoran dan Kafe Diminta Menyediakan Lahan Parkir Sendiri
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Masih Tunggu Juknis Penggunaan APBD untuk Makan Bergizi Gratis
- Gapura di Perbatasan Semin Mulai Rusak, DPUPRKP Gunungkidul Janji Lakukan Perbaikan di Tahun Ini
- Sepanjang 2024, Ada Puluhan Ikan Invasif yang Masih Diperjualbelikan di Bantul
- Ikuti Arahan dari Pusat, Pemkab Gunungkidul Tunda Lelang Pengadaan Barang dan Jasa
- Trans Jogja Listrik Mulai Diuji Coba, Beroperasi Gratis Setahun Mulai Pukul 08.00 WIB
Advertisement
Advertisement