Advertisement
2 Anak SMP Terduga Pelaku Klithih di Jalan Ireda Jogja Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi pembacokan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kasus kejahatan jalanan alias klithih di Jalan Ireda Kota Jogja kini ditangani penegak hukum.
Kepolisian Resor Kota jogja telah menetapkan dua pelajar SMP di Yogyakarta berinisial RK (15) dan RD (14) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan di Jalan Ireda, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, Minggu (1/12/2019) dini hari.
Advertisement
"Sudah (tersangka). Tapi kan bahasanya bukan tersangka, bahasanya anak berhadapan dengan hukum. Tersangka dalam Undang-Undang (UU) anak itu bukan tersangka tetapi anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (2/12/2019).
Selain menetapkan dua pelajar sebagai tersangka, Polresta Yogyakarta juga melakukan pendalaman dan pembinaan terhadap 10 remaja lainnya yang saat kejadian ikut berkeliling Kota Yogyakarta bersama-sama dengan pelaku.
BACA JUGA
Mereka akan dibina selama satu hingga dua pekan agar tidak kembali bergabung dalam rombongan kelompok yang melakukan tindakan kriminal.
"Jadi yang dua setelah kita dalami kita posisikan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum) sama dengan tersangka. Kemudian 10 (remaja) kita posisikan sebagai saksi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (1/12/2019) dini hari terjadi aksi aksi pembacokan di Jalan Ireda, Kota Yogyakarta. Korban, Mohammad (18) yang tengah mengendarai sepeda motor dibacok oleh pelaku menggunakan sebilah pedang dan mengenai pergelangan tangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








