Advertisement

7 Lahan Pemakaman Terkena Proyek Tol Jogja

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 09 Desember 2019 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
7 Lahan Pemakaman Terkena Proyek Tol Jogja Ilustrasi jalan tol. - JIBI/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Berdasarkan data dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen, 13 bidang tanah wakaf di Kabupaten Sleman diperkirakan bakal terdampak pembangunan tol tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Totok Wijayanto mengatakan 13 bidang tanah wakaf di Kabupaten Sleman diperkirakan bakal terdampak pembangunan tol Jogja-Solo, dan Jogja-Bawen.

Advertisement

"Ada 13 bidang tanah wakaf yang terimbas proyek tol. Ruas tol Jogja -Solo sebanyak sembilan bidang, dan sementara Jogja-Bawen empat bidang," terangnya, Senin (9/12/2019).

13 bidang lahan wakaf yang terkena dampak tol, terdiri dari tujuh yang diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum. Sedangkan, enam bidang lainnya difungsikan sebagai sarana ibadah.

Adapun, tujuh bidang wakaf pemakaman yang akan terimbas tol lokasinya ada di Desa Tirtomartani Kecamatan Kalasan, Bokoharjo Prambanan, Condongcatur Depok, Sinduadi Mlati, Tirtoadi Mlati, Margokaton Seyegan, dan Margodadi Seyegan.

"Enam bidang wakaf tempat ibadah yang nantinya akan dipindah tersebar di Desa Tirtomartani Kecamatan Kalasan, Bokoharjo Prambanan, Condongcatur Depok, Tlogoadi Mlati, Margodadi Seyegan, dan Banyurejo Tempel," katanya.

Staf Penyelenggara Syariah Urusan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman Margono menyatakan tanah wakaf tidak dapat diperjual-belikan. Adapun, lahan wakaf yang terkena imbas proyek harus dilakukan tukar guling.

Margono mengatakan, mekanisme penilaian taksiran harga oleh tim appraisal tetap dilakukan dalam proses tukar guling.

"Peruntukan tanah penggantinya pun tidak harus sama dengan fungsi wakaf di lokasi yang lama, melainkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat," ujar Margono, Senin.

Adapun terkait dengan tanah wakaf yang merupakan pemakaman, apakah akan dipindah atau tidak semuanya dikembalikan ke keluarga.

"Kalau itu soal fiqih, tergantung kesepakatan ahli waris mau dipindahkan atau tidak, tapi yang pasti ahli warisnya akan diundang untuk diajak berdiskusi," tambah Margono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement