RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi perangkat desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Paguyuban Dukuh se-Bantul (Pandu) mengusulkan agar pengisian jabatan kepala dukuh atau kepala dusun dipilih langsung oleh masyarakat, bukan melalui seleksi seperti yang dilakukan selama ini.
Ketua Pandu, Sulistyo mengatakan usulan itu dilatarbelakangi oleh alasan bahwa kepala dusun merupakan salah satu perangkat desa yang menjalankan tugas kewilayahan sehingga dibutuhkan legitimasi dari masyarakat. Terlebih hasil seleksi pamong desa khususnya kepala dusun masih banyak yang belum mampu melaksanakan tugasnya dalam pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan. “Malah banyak juga tugas kepala dusun justru dilaksanakan oleh istri atau suami atau bahkan saudaranya,” ujar dia, Rabu (11/12/2019).
Kondisi itu, kata dia, tak pelak membuat masyarakat tidak puas dengan hasil seleksi kepala dusun. Selama ini seleksi kepala dusun hanya mengedepankan aspek akademis dan kurang memperhatikan pengalaman kemasyarakatan serta ketokohan. "Masyarakat jadi merasa tidak memiliki pemimpin, karena mereka tidak ikut memilih langsung. Tidak sedikit kepala dusun hasil seleksi ditolak [oleh warga]," kata Sulistyo.
Selain pengisian jabatan kepala dusun, Pandu juga mengusulkan agar kepala dusun juga dapat dimutasi menjadi kepala seksi atau kepala urusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Dalam beleid itu kepala dusun (dukuh) juga merupakan perangkat desa, sama seperti sekretaris desa, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan.
Dia berharap mutasi perangkat desa harus dilakukan oleh kepala desa yang sudah menjabat minimal dua tahun. Hal itu diakuinya untuk menghindari persepsi tendensius jika mutasi dilakukan hanya beberapa saat setelah kepala desa dilantik. “Selain itu analisis kinerja dalam mutasi jabatan juga perlu diperhitungkan,” ucap dia.
Usulan itu, kata Sulistyo, kini sudah disampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantul yang membahas Raperda tentang Lembaga Kalurahan. Pihaknya juga menyampaikan usulan tersebut ke Pemkab Bantul selaku inisiator dari raperda tersebut.
Kabag Adminiatrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Kurniantoro mengaku usulan Pandu perlu dibahas bersama dengan Pansus. Menurut dia, usulan soal pengisian jabatan kepala dusun melalui pemilihan langsung juga disampaikan oleh Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Menurut dia usulan pemilihan kepala dusun secara langsung memang santer disuarakan. Dia juga tidak menampik dalam Raperda Lembaga Kalurahan yang diusulkan untuk dibahas itu juga memasukkan klausul pemilihan langsung dalam pengisian jabatan dukuh. "Tapi ini kan baru pembahasan. Soal hasilnya nanti tunggu saja di pembahasan Pansus," ujar Kurniantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah menargetkan 40 ribu Kopdes Merah Putih mulai beroperasi Oktober 2026 untuk memperkuat ekonomi desa dan layanan masyarakat.
MTA Pakem dan RSA UGM gelar donor darah di Sleman. Diikuti 150 peserta, bantu penuhi kebutuhan stok darah.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.
Pemerintah targetkan 40.000 Kopdes Merah Putih beroperasi Oktober 2026 untuk dorong ekonomi desa dan distribusi bantuan.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.