Advertisement
Pelajari Dinamika Pers, Pemkot Blitar Berkunjung ke Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berkunjung ke Griya Harian Jogja, Kamis (12/12/2019) sore. Pemkot Blitar ingin mengetahui cara menghadapi wartawan tanpa media jelas yang kerap meminta upah atas berita yang sudah terbit. Di komunitas pers, orang-orang semacam ini sering disebut sebagai wartawan bodrek alias wartawan abal-abal.
Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Pemkot Blitar Joko Purnomo mengatakan kerap menjumpai wartawan bodrek yang memberitakan berita-berita negatif dan ujung-ujungnya meminta sejumlah uang kepada Pemkot Blitar. “Terakhir kami dimintai uang mulai dari Rp900.000 sampai Rp3 juta tergantung jenis pemberitaannya,” kata dia, Kamis (12/12).
Advertisement
Menurut Joko, jumlah media massa yang diakui Dewan Pers di Kota Blitar tidak terlalu banyak. Oleh karenanya, Humas dan Protokol Pemkot Blitar melakukan audiensi dengan Harian Jogja guna meminta saran-saran agar bisa mengetahui wartawan yang benar-benar punya kompetensi.
Dia mengatakan peran media sangat besar untuk menyampaikan capaian-capaian pemerintah dan mempromosikan potensi wisata yang ada di Kota Blitar.
“Selama ini wisatawan melakukan wisata religi di Blitar tetapi belum berdampak terhadap perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Pemkot mengharapkan wisatawan dapat membelanjakan uangnya di Blitar dan tidak sekadar berwisata religi lalu pulang.
“Kami ingin pariwisatanya seperti di sini [Jogja], ada yang belanja di sekitar Malioboro dan tempat lain,” ujar dia.
Pemimpin Redaksi Harian Jogja Anton Wahyu Prihartono mengatakan pemkot perlu mengambil sikap yang tegas dalam memutus mata rantai wartawan bodrek. Wartawan yang sering meminta uang kepada pemerintah sebagai imbalan pemberitaan punya jaringan yang kuat.
“Biasanya mereka bisa mendeteksi isu apa yang dapat dijadikan uang,” ucap dia.
Ia menyebut saat ini Dewan Pers juga menghadapi booming media online. Berdasarkan data Dewan Pers, jumlah media online di Indonesia mencapai 45.000 lebih, tetapi baru sekitar 5% yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Media-media itu tidak menjalankan kode etik jurnalistik dan kaidah-kaidah jurnalistik,” katanya.
Kendati begitu, ada juga media massa yang sudah terverifikasi tetapi ikut-ikutan meminta uang atas pemberitaan suatu hal. “Kalau seperti itu arahnya ke pemerasan dan langsung saja lapor ke polisi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement