Advertisement

Perluasan Aerotropolis Bandara Kulonprogo untuk Cegah Kawasan Kumuh

Sunartono & Lajeng Padmaratri
Kamis, 12 Desember 2019 - 20:57 WIB
Sugeng Pranyoto
Perluasan Aerotropolis Bandara Kulonprogo untuk Cegah Kawasan Kumuh Pesawat di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulonprogo. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perluasan kawasan aerotropolis Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo bertujuan untuk menghindari kawasan kumuh. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) aerotropolis yang saat ini memasuki tahap finalisasi dipastikan tidak berseberangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DIY.

Setelah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Kulonprogo, RDTR akan diajukan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan kawasan aerotropolis dari presiden.

Advertisement

Kepala Bappeda DIY Budi Wibowo menjelaskan banyak pertimbangan untuk menetapkan perluasan aerotropolis tiga kali lipat dari lima kilometer menjadi 15 kilometer dari pintu YIA yang juga masuk dalam draf RDTR. Salah satunya untuk menghindari adanya kawasan kumuh atau padat penduduk di area sekitar YIA ke depan. Bahkan kawasan kumuh itu tidak boleh ada di luar dari 15 kilometer tersebut.

“Pertimbangannya supaya pertumbuhan itu lebih terarah dan tidak ada wilayah kumuh. Karena kalau hanya tiga sampai lima kilometer itu dalam waktu singkat sudah penuh [jadi perumahan padat], maka sampai 15 kilometer,” katanya saat ditemui di Kantor Bappeda DIY kompleks Kepatihan, Rabu (11/12).

Saat ini, RDTR dalam proses finalisasi di DPRD Kulonprogo. Budi mengakui RDTR kawasan aerotropolis butuh kehati-hatian agar tidak menabrak RTRW DIY maupun RTRW nasional. Apalagi penyusunan RDTR kawasan aerotropolis yang dilakukan DIY ini merupakan pertama kali di Indonesia sehingga belum ada contoh sebelumnya. Pemda DIY telah memberikan banyak masukan terkait dengan draf finalisasi RDTR. Ia memastikan RDTR aerotropolis tidak bertentangan dengan aturan lainnya dan telah sinkron dengan RTRW DIY maupun nasional.

“Karena memang harus sinkron, kalau tidak sinkron tentu tidak disetujui oleh Gubernur. Ini pertama kali di Indonesia jadi belum ada contoh. Karena itu kami hanya menganalogikan saja kalau Kawasan Ekonomi Khusus [KEK] yang areanya lebih sempit saja dengan peraturan pemerintah, apalagi ini [aerotropolis], paling tidak, tentu juga dengan peraturan pemerintah,” katanya.

Budi menambahkan setelah draft finalisasi RDTR selesai, nantinya ditetapkan menjadi perda di Kulonprogo. Pemda DIY memiliki kewenangan untuk mengevaluasi di level provinsi guna memastikan perda tersebut tidak ada aturan dalam RTRW yang dilanggar. Jika sudah ditetapkan menjadi perda, selanjutnya Gubernur DIY mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan kawasan aerotropolis.

Dalam RDTR aerotropolis telah dibagi dalam berbagai zona terutama bisnis komersial, mulai dari kawasan industri, perikanan hingga area rumah sakit dalam satu kawasan. Budi mengatakan Pemda DIY menargetkan pada semester pertama 2020 sudah ada penetapan kawasan aerotropolis dari presiden. Termasuk, harapannya dalam peraturan pemerintah yang akan diterbitkan itu ditetapkan pula pihak yang akan mengelola kawasan tersebut, apakah diserahkan kepada BUMN atau kepada Pemda DIY bersama kabupaten.

“Dalam RDTR itu nanti harus detail, mana  zona-zona yang jelas di situ adalah zona bisnis komersial. RDTR harus sesuai RTRW, tidak boleh berseberangan dengan regulasi yang ada. Dalam RDTR itu contohnya misalnya dalam rangka pemberdayaan Tanjung Adikarta harus ada kawasan pengolahan industri perikanan, kemudian resort dan perkantoran harus ada. Pemberdayaan, areal medical harus ada,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan, menyebutkan saat ini sudah ada investor yang akan membangun satu apartemen, satu hotel bintang tiga, dua hotel bintang empat, dan dua rest area yang sudah mengurus izin berinvestasi dan pembebasan lahan di aerotropolis Kulonprogo. "Sementara yang sedang proses perizinan ada tiga hotel bintang tiga," kata Agung.

Menurutnya, hotel nonbintang sudah cukup banyak di kawasan itu, mencapai 11 unit. "Peluang investasi lainnya juga toko oleh-oleh dan SPBU," katanya.

Dikatakan Agung, investor yang tertarik dengan aerotropolis sudah banyak, tetapi karena mereka belum melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),

DPMPT belum bisa menghitungnya sebagai investasi. "Sementara di Kulonprogo itu masih banyak di kawasan peruntukan industri," ujarnya.

DPMPT meyakini geliat investasi di aerotropolis akan meningkat. Jawatannya terus menyosialisasikan peluang investasi kepada calon investor lewat investor gathering. "Kami dorong investasi yang padat modal, padat karya, kemudian ramah lingkungan. Syarat investasi di Kulonprogo itu. Kami sosialisasikan khususnya untuk pariwisata, aerotropolis dan kawasan peruntukan industri," jelas Agung.

Saat ini, di Kulonprogo total realisasi investasi hingga triwulan III 2019 mencapai Rp9,177 triliun. Terdiri atas realisasi penanaman modal asing (PMA) dari 11 perusahaan sebesar Rp892 miliar dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebsar Rp8,286 triliun dari 34 perusahaan. Nilai investasi tertinggi sejauh ini berasal dari PT Angkasa Pura I sebesar Rp7,564 triliun.

 

//Capai 90%

PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan progres pembangunan Yogyakarta Internasional Airport telah mencapai 90%.

Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan saat ini fokus pekerjaan meliputi penyelesaian pekerjaan interior terminal penumpang dan jalan layang menuju area keberangkatan lantai tiga.

"Kami selaku pengelola YIA menargetkan bandara ini dapat beroperasi secara penuh pada Maret 2020 dan memindahkan seluruh penerbangan domestik dan internasional dari Bandara Adisutjipto ke YIA," kata Faik, Rabu.

Dia menambahkan pemindahan seluruh rute domestik dan internasional dari Bandara Adisutjipto ke YIA ditargetkan dimulai akhir Maret 2020. Proses tersebut akan melibatkan banyak pemangku kepentingan, sehingga serentak atau tidaknya proses pemindahan penerbangan juga bergantung pada kesiapan masing-masing maskapai penerbangan

Saat ini, YIA telah melayani 13 rute untuk penerbangan domestik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 51 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy

News
| Jum'at, 26 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement