Advertisement
Kesepakatan Lokal Bikin Kasus Intoleransi Merebak di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kesepakatan lokal yang bertentangan dengan perundang-undangan tentang hak beragama dinilai menjadi pemicu merebaknya kasus intoleransi beragama di DIY belakangan ini.
Koordinator Aliansi Nasional Bineka Tunggal Ika (ANBTI) DIY, Agnes Dwi Rusjiyati, mengatakan kesepakatan lokal itu misalnya
kasus pelarangan ibadah umat Hindu di Pajangan, Bantul beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu warga bersepakat menolak adanya ritual umat Hindu yang akan dilakukan di wilayah mereka.
Advertisement
Ada pula pelarangan tinggal seorang seniman yang beragama nonmuslim di Bantul dan pengusiran pendeta di Gunungkidul karena dituduh menyebarkan agama Kristen di desa setempat beberapa tahun lalu. Di Sleman kata dia pernah ada penolakan izin perpanjangan penggunaan gedung untuk ibadah umat GKI pada 2011 lalu.
"Muncul penolakan dari orang yang tidak setuju [perpanjangan izin] kemudian dijadikan dasar untuk melarang," kata Agnes kepada Harianjogja.com, Selasa (17/12/2019).
Menurut Agnes ada pula beberapa faktor lain penyebab intoleransi di DIY merebak. Yaitu dorongan dari kelompok intoleran, pengaruh intoleransi di jajaran pemerintah, berkembangnya pengaruh kebencian terhadap warga yang dianggap berbeda keyakinan di masyarakat. Selain itu disebabkan minimnya pendidikan toleransi di masyarakat dan di kalangan pejabat, pembiaran terhadap pelaku intoleransi, kondisi sosial politik dan minimnya dukungan terhadap kelompok gerakan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
Pemerintah DIY kata dia merespons persoalan intoleransi dengan menerbitkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial dan Upaya Dialog untuk Mencari Solusi. "Setelah ada aturan dari Gubernur itu, diharapkan tidak ada lagi kasus intoleransi di DIY," kata dia.
Adapun upaya yang pernah dilakukan ANBTI yaitu berdialog dengan Bupati Bantul Suharsono terkait dengan kasus-kasus intoleransi yang terjadi sepanjang 2018, menyebarkan informasi menyangkut hak KBB melalui kampanye media dan diskusi, advokasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Itu yang sudah kami lakukan untuk membantu pihak-pihak yang menjadi korban praktik intoleransi," katanya.
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan negara merupakan pemangku tanggung jawab atas hak asasi manusia (HAM). Sehingga, jika terjadi tindak intoleransi maka menjadi tanggung jawab negara. "Karena HAM mereka [korban intoleransi] sudah dilanggar," kata Halili.
Apabila negara enggan bertanggung jawab maka negara dapat dikatakan melakukan pelanggaran HAM. Belakangan ini dalam kasus KBB, kata Halili, pelaku utama intoleransi bukan negara, melainkan individu atau kelompok. "Kalau kelompok bisa dilakukan oleh ormas agama," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
Advertisement
Advertisement