Advertisement

BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Kerja Sama dengan 30 FKRTL

Media Digital
Selasa, 31 Desember 2019 - 17:47 WIB
Nina Atmasari
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Kerja Sama dengan 30 FKRTL Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- BPJS Kesehatan Cabang Jogja bekerja sama dengan 30 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk melayani Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ke-30 FKRTL tersebar di wilayah Kota Jogja, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul. Diharapkan seluruh FKRTL tersebut memberikan pelayanan prima dan optimal sehingga kepuasan peserta dapat meningkat.

Advertisement

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti mengatakan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan merupakan FKRTL yang sudah lulus tahap kredensialing ataupun rekredensialing. Kegiatan ini dilakukan untuk menilai mutu dan kualitas layanan fasilitas kesehatan apakah layak melayani Peserta JKN-KIS.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, kredensialing dan rekredensialing menggunakan kriteria teknis yakni SDM, sarana dan prasaranan, lingkup layanan dan komitmen pelayanan.

“Dalam menjalin kerja sama, kami juga melibatkan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Profesi sehingga dapat memberikan masukan untuk peningkatan mutu layanan,’’ kata Hesti, Selasa (31/12/2019).

Dia menjelaskan terkait isi perjanjian kerja sama akan disesuaikan dengan tipe rumah sakit, kelas rawat, sarana dan kompetensi, khususnya untuk rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. FKRTL juga diwajibkan menyediakan sarana dan petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS.

“Kami berharap sebagai mitra kami, FKRTL dapat memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal dan optimal kepada peserta. Tidak dibedakan dan tidak ditarik iur biaya. Dengan demikian, kepuasan peserta terhadap layanan fasilitas kesehatan meningkat,’’ harap Hesti.

Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, lanjutnya, ada beberapa komitmen yang wajib dipenuhi oleh FKRTL, di antaranya adalah komitmen untuk tidak membedakan pasien JKN-KIS dengan pasien umum, tidak ditarik iur biaya dan saling menjaga reputasi masing-masing pihak. Hesti berharap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta sesuai dengan standar operasional dan etika kedokteran.

“Yang namanya kerja sama seharusnya tetap menjaga nama baik mitranya dan saling mendukung. Saya harapkan demikian dengan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kami sehingga hubungan kemitraan ke depan menjadi lebih baik dan nyaman,” tegas Hesti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement