Advertisement
Bawaslu Berharap MK Kabulkan Judicial Review
Ilustrasi Pilkada
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul berharap segara ada putusan dari Mahkama Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada. Hal ini dibutuhkan untuk kepastian terkait dengan lembaga pengawasan dalam gelaran Pilkada 2020.
Meski masih menunggu hasil putusan, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan dalam tahapan pilkada. Salah satu tugas yang telah dijalankan dengan membentuk anggota panitia pengawasan di setiap kecamatan.
Advertisement
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari, mengatakan jajarannya tetap menjalankan tugas pengawasan dalam tahapan pilkada. Adapun dasar hukum pelaksanaan yakni Surat Edaran Bawaslu No. 0410/K.Bawaslu/HK.05/XI/2019 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. “Sambil menunggu putusan, surat edaran ini yang menjadi dasar kami untuk tetap bekerja,” kata Rini kepada wartawan, Jumat (3/1/2019).
Proses judicial review terhadap Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada tidak lepas dari adanya perbedaan nomenklatur untuk lembaga pengawas dalam pilkada, yakni panwaslu. Sedangkan aturan dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu diputuskan bahwa lembaga pengawas di tingkat kabupaten/kota, bukan lagi badan adhoc seperti panwaslu, tapi diganti dengan bawaslu yang bekerja selama lima tahun.
Perbedaan ini berpotensi menimbulkan masalah sehingga proses gugatan diajukan ke MK dengan harapan adanya persamaan nomenklatur untuk lembaga pengawasan. Rini berharap gugatan yang diajukan dapat dikabulkan sehingga keberadaan bawaslu dalam pilkada tidak diragukan lagi. “Mudah-mudahan hasilnya bisa sama seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
- Sultan HB X: Investor Wajib Jaga Alam Jogja, Jangan Merusak
Advertisement
Advertisement







