Advertisement

Bantul Jadi Hutan Belantara Baliho Politik, Bawaslu Tak Bisa Menindak

Newswire
Sabtu, 04 Januari 2020 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Bantul Jadi Hutan Belantara Baliho Politik, Bawaslu Tak Bisa Menindak Ilustrasi Pilkada

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Jelang Pilkada 2020, Bantul menjadi salah satu "hutan belantara" spanduk dan baliho bermuatan politik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengaku tidak menindak terkait maraknya baliho bakal calon bupati ataupun wakil bupati yang bakal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Advertisement

Ketua Bawaslu Bantul, Herlina beralasan, saat ini proses Pilkada belum memasuki tahapan masa kampanye, pra kampanye saja juga belum. Karena saat ini juga belum ada bakal calon dan dari partai sendiri juga belum memutuskan siapa yang bakal dicalonkan untuk bertarung dalam Pilkada mendatang.

Namun jika di lapangan ditemukan beberapa pos pemenangan ataupun pos lain yang berkaitan dengan dukungan, Bawaslu juga belum bisa melakukan penindakan jika nanti ada pelanggaran. Karena dari sisi pemenuhan syarat materiil juga belum ada subyek terkait dengan tahapannya.

"Tetapi setidaknya Bawaslu sudah bisa memetakan yang mungkin akan terjadi khususnya yang saat ini sudah ada pos-pos (pemenang) itu," kata Herilna saat ditemui wartawan di Hotel Ros In Bantul, Jum'at (3/1/2020).

Menurut Herlina, pemetaan itu nanti akan dijadikan dasar Bawaslu untuk menyusun strategi pengawasan. Dan meskipun ini belum memasuki tahapan pencalonan dari yang diusung partai, Bawaslu tetap akan profesional melakukan koordinasi dengan partainya agar Partai mengikuti aturan yang ada.

Herlina mencontohkan jika ada kalimat mencuri start. Karena bagi Herlina, mencuri start tersebut sangat sulit ditentukan karena Bawaslu belum tahu apakah bakal calon ini merupakan calon yang akan diusung oleh partai tersebut pada Pilkada mendatang.

Herlina juga mewanti-wanti kepada partai akan adanya mahar politik. Berkaitan dengan mahar politik ini, Bawaslu sudah melakukan road show terhadap partai politik dalam rangka mensosialisasikan pasal yang melarang adanya mahar politik dalam menentukan calon yang diusung.

"Ini tidak mudah, karena biasanya orang itu yang memiliki kepentingan ini bisa mencari celah yang lain," kata dia.

Namun bagi Bawaslu, yang paling penting adalah prinsip pembelajaran apa yang nanti diusung oleh partai dalam Pilkada adalah memang yang layak tidak hanya karena yang bersangkutan mau memberikan mahar politik melainkan tanpa mahar politik calon tersebut pantas untuk dipertimbangkan dari sisi keunggulan yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement