RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa./Suara.com-Putu Ayu
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Bantul mengaku siap mempercepat proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja yang akan didirikan oleh pendeta Tigor Yunus Sitorus di tempat yang baru nantinya. Upaya tersebut setelah ada kesepakatan damai antara Pemkab Bantul dan Sitorus dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja.
Sebelumnya Sitorus menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul No.345/2019 tentang Pembatalan Penetapan GPdI Sedayu sebagai Rumah Ibadah. Bupati mencabut IMB gereja yang didirikan menjadi satu dengan rumah Sitorus itu setelah adanya desakan warga sekitar kediaman Sitorus.
Beberapa hari lalu, Sitorus memutuskan mencabut gugatannya di PTUN Jogja. Tak hanya itu, dia juga berencana pindah rumah serta memindahkan rumah ibadatnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengakui sudah ada kesekapatan antara Pemkab Bantul dan Sitorus dalam persoalan gugatan di PTUN untuk tidak dilanjutkan. Pencabutan gugatan perlu didahului dengan kesepakatan bersama, “Besok [Rabu, hari ini] akan ada penandatanganan antara Pak Suharsono dan Pak Sitorus. Karena pencabutan harus ada kesepakatan dua belah pihak,” kata Helmi, Selasa (7/1/2020).
Helmi mengatakan Sitorus berencana pindah tempat dan akan mendirikan gereja di lokasi yang baru namun masih berada di wilayah Kecamatan Sedayu. Setelah lokasi ditentukan, Pemkab diakui dia siap memproses perizinannya sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami akan proses perizinan sesuai auran yang berlaku baik bangunan, syarat administrasi. Kami bantu percepatan penerbitan izinnya,” kata Helmi.
Sebagaimana diketahui rumah Sitorus di Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul sempat didemo warga setempat pada 9 Juli 2019 lalu. Warga menolak rumah tinggal Sitorus dijadikan tempat ibadah. Padahal rumah ibadah yang didirikan Sitorus tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) per Januari 2019.
Kuasa Hukum Tigor Yunus Sitorus, Budi Hermawan membenarkan akan ada pertemuan bersama Pemkab Bantul Rabu (8/1). “Belum ada kesepakatan, nanti akan ada pembicaraan dulu,” kata Budi. Dia mengatakan kendati kliennya mencabut gugatan, namun tetap harus ada kepastian hak-hak kliennya yang kudu dipenuhi oleh Pemkab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi
Kasus Ebola di Kongo meningkat. Dosen UMY mengingatkan Indonesia memperkuat kewaspadaan, deteksi dini, dan sistem kesehatan menghadapi ancaman penyakit menular.
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.