Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa./Suara.com-Putu Ayu
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Bantul mengaku siap mempercepat proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja yang akan didirikan oleh pendeta Tigor Yunus Sitorus di tempat yang baru nantinya. Upaya tersebut setelah ada kesepakatan damai antara Pemkab Bantul dan Sitorus dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja.
Sebelumnya Sitorus menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul No.345/2019 tentang Pembatalan Penetapan GPdI Sedayu sebagai Rumah Ibadah. Bupati mencabut IMB gereja yang didirikan menjadi satu dengan rumah Sitorus itu setelah adanya desakan warga sekitar kediaman Sitorus.
Beberapa hari lalu, Sitorus memutuskan mencabut gugatannya di PTUN Jogja. Tak hanya itu, dia juga berencana pindah rumah serta memindahkan rumah ibadatnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengakui sudah ada kesekapatan antara Pemkab Bantul dan Sitorus dalam persoalan gugatan di PTUN untuk tidak dilanjutkan. Pencabutan gugatan perlu didahului dengan kesepakatan bersama, “Besok [Rabu, hari ini] akan ada penandatanganan antara Pak Suharsono dan Pak Sitorus. Karena pencabutan harus ada kesepakatan dua belah pihak,” kata Helmi, Selasa (7/1/2020).
Helmi mengatakan Sitorus berencana pindah tempat dan akan mendirikan gereja di lokasi yang baru namun masih berada di wilayah Kecamatan Sedayu. Setelah lokasi ditentukan, Pemkab diakui dia siap memproses perizinannya sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami akan proses perizinan sesuai auran yang berlaku baik bangunan, syarat administrasi. Kami bantu percepatan penerbitan izinnya,” kata Helmi.
Sebagaimana diketahui rumah Sitorus di Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul sempat didemo warga setempat pada 9 Juli 2019 lalu. Warga menolak rumah tinggal Sitorus dijadikan tempat ibadah. Padahal rumah ibadah yang didirikan Sitorus tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) per Januari 2019.
Kuasa Hukum Tigor Yunus Sitorus, Budi Hermawan membenarkan akan ada pertemuan bersama Pemkab Bantul Rabu (8/1). “Belum ada kesepakatan, nanti akan ada pembicaraan dulu,” kata Budi. Dia mengatakan kendati kliennya mencabut gugatan, namun tetap harus ada kepastian hak-hak kliennya yang kudu dipenuhi oleh Pemkab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Rupiah menguat ke Rp17.670 per dolar AS, mengikuti ringgit dan pasar Asia setelah harga minyak turun akibat perkembangan Selat Hormuz.
Pelajar SMA/SMK di DIY didorong menjadi kader pencegah kejahatan jalanan yang dinilai dapat memicu dampak sosial dan ekonomi.
Adam Mosseri mengakui fitur Take a Break Instagram hanya dipakai 1,8 persen remaja sebelum diaktifkan otomatis pada 2024.
Tiga tersangka kasus pembubaran ibadah GMS di Bantul belum ditahan. Polda DIY menyebut ketiganya kooperatif selama penyidikan.
Komdigi menjelaskan aturan reseller internet dan kerja sama dengan ISP setelah mencuatnya kasus penjualan kembali layanan Starlink di Mentawai.