Advertisement
Kualitas Air Menurun, Perusahaan di DIY Harus Dilakukan Audit Lingkungan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Audit lingkungan perlu dilakukan di DIY terhadap sejumlah perusahaan yang sebelumnya berdiri melalui izin analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Anggota Dewan Daerah Walhi Jogja Suparlan, menjelaskan tren penurunan kualitas air bersih sebarannya tidak hanya di Kota Jogja tetapi saat ini sudah sampai di Bantul. Hal itu disebabkan karena audit lingkungan terhadap perusahaan tidak dilakukan secara berkelanjutan. Izin beroperasi suatu perusahaan yang awalnya menggunakan Amdal dengan durasi waktunya lebih dari 10 tahun tidak pernah di-review.
Advertisement
Audit lingkungan merupakan perintah UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bentuknya evaluasi sistem untuk memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pengendalian dampak lingkungan.
“Audit lingkungan di perusahaan-perusahaan ini setahu saya tidak pernah dilakukan. Memang dalam dokumen Amdal perusahaan harus melaporkan, tetapi kami pernah menemukan laporan itu dibuat sama persis dengan laporan sebelumnya,” katanya dalam diskusi tentang pengelolaan air di Hotel Arjuna, Kota Jogja, Sabtu (11/1).
Ia mengatakan audit sangat dibutuhkan seiring dengan kondisi lingkungan yang terus berubah. Melalui audit dapat diketahui daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap volume air di lingkungan yang menjadi objek. Selain itu bisa melihat kualitas dan kuantitas ketersediaan air di sekitar perusahaan yang berdiri.
Hasil audit kemudian dikaitkan dengan prioritas utama penggunaan air. Pertama adalah tercukupinya kebutuhan air, bukan untuk swasta seperti hotel dan sejenisnya. Pemerintah bisa tidak memberikan izin kepada hotel jika memang hasil audit lingkungan menunjukkan adanya penurunan daya dukung dan daya tampung air.
“Misalnya bangun hotel dulu tidak ada permukiman maka konteks daya dukung dan daya tampung air tidak berpengaruh, tetapi kalau sekarang sudah banyak permukimannya kan kondisi lingkungannya berubah, kalau tidak diaudit? Karena RKL/RPL [rencana pengelolaan lingkungan/rencana perlindungan lingkungan] harus berubah,” katanya.
Dalam konteks air bersih, kata dia, pemerintah juga perlu melakukan uji kualitas dan kuantitas air bersih yang digunakan masyarakat terutama yang menggunakan air dari sumur dalam. Ini sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga. Keberadaan Spamdes, Pamsimas hingga PDAM hanya sebagai sarana menyalurkan air bersih saja, tidak mampu mengembalikan berkurangnya sumber air.
“Uji kualitas air ini tidak harus dilakukan di setiap sumur warga, tetapi bisa dilakukan melalui sampel per kawasan, kemudian dikaji hasilnya,” ujarnya.
Ketua Forum Pemantau Lingkungan Bantul Waljito, sepakat pemerintah harus menguji kualitas air seiring dengan menurunnya kualitas air. Pihaknya pernah melakukan investigasi menurunnya kualitas air di Bantul disebabkan oleh adanya pencemaran lingkungan sejumlah perusahaan besar hingga industri kecil seperti laundry sampai pada rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

TNI Sterilkan Lokasi Ledakan Amunisi di Garut dari Masyarakat Sipil
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Guru Honorer di Sleman Korban Mafia Tanah, 12 Tahun Perjuangkan Sertifikat Tak Kunjung Dapat
- Kementerian Pekerjaan Umum Mengecek Persiapan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat
- Belum Ada Sekolah Rakyat di Kulonprogo, Dinsos PPA Tetap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Daftar
- Beberapa Kerusakan Ditemukan di Stadion Maguwoharjo Seusai Event Komunitas Motor
- Lima Narapidana di DIY Dapat Remisi Khusus Waisak
Advertisement