Lonjakan Pemudik Lebaran Terlihat di Bandara YIA
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Foto Ilustrasi. /Solopos-Sunaryo Haryo Bayu
Harianjogja.com, SLEMAN-- Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman mengimbau agar pengembang atau masyarakat yang ingin membuat bangunan diminta untuk menyertakan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) atau kajian lalu lintas ketika ingin mendirikan sebuah bangunan.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman Bambang mengatakan jika upaya tersebut merupakan salah satu upaya manajemen dari bidang lalu lintas Dishub Sleman untuk mengantisipasi kemacetan yang terus membayangi wilayah DIY, khususnya di kabupaten Sleman.
"Kami ingin melakukan pengendalian di jalan dan juga pengaturan masyarakat yang ingin mendirikan pusat kegiatan atau permukiman, khususnya terkait dengan lahan parkir," ujar Bambang Sumedi kepada Harianjogja.com, Senin (13/1/2020).
Pengendalian tersebut, lanjut Bambang, menyasar masyarakat yang ingin mendirikan gedung-gedung, pusat kegiatan, pabrik, toko, apartemen, maupun pemondokan.
"Sekarang kalau itu tidak dikendalikan Jogja mau seperti apa, makin macet atau tidak, bagi mereka yang ingin mendirikan bangunan harus juga disertakan Andalalin dan kajian lalu lintas," terangnya.
Dalam Andalalin, dibahas setiap pembangunan pusat kegiatan harus menyediakan parkir dengan luas yang sudah ditentukan. Berdasarkan SK Bupati No.9/2013 tentang perubahan atas peraturan Bupati Sleman No.49/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.5/2011 Tentang Bangunan Gedung mensyaratkan setidaknya luas lahan parkir paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari luas lantai fungsi bangunan gedung yang wajib menyediakan lahan parkir.
"Luas fungsi bangunan itu salah satunya untuk ketersediaan parkir, dilihat juga jumlah kendaraan yang masuk, karyawannya berapa, nanti ketahuan mereka harus menyediakan lahan parkir dengan luas tertentu," jelasnya.
Aturan Andalalin tersebut juga ditambah dengan SK Dirjen Perhubungan Darat No.72/HK.105/.DJRD/96 tentang pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.