Advertisement

Dilaporkan ke Polisi oleh Kaurnya, Ini Dia Kata Kepala Desa Srigading

Ujang Hasanudin
Jum'at, 17 Januari 2020 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Dilaporkan ke Polisi oleh Kaurnya, Ini Dia Kata Kepala Desa Srigading Ilustrasi perangkat desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kepala Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, Wahyu Widodo, dilaporkan ke polisi oleh pegawainya sendiri terkait dengan dugaan perkara pencemaran nama baik. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan polisi,

Kepala Desa Srigading Wahyu Widodo saat dihubungi mengakui dirinya dilaporkan ke polisi oleh pamongnya sendiri. Ia menyatakan akan taat hukum dan kooperatif jika keterangannya dibutuhkan polisi. “Sudah diproses, saya sudah di-BAP [berita acara pemeriksaan],” kata Wahyu melalui sambungan telepon, Jumat (17/1/2020).

Advertisement

Dia tidak mempersoalkan soal upaya hukum yang dilakukan oleh Sulistiantoro bahkan dirinya siap mengadu bukti bahwa dirinya tidak pernah menuduh Sulistiantoro sebagai “sampah”. Dia juga tidak menampik pernah menulis status soal keinginannya membersihkan sampah yang ada di balai desa.

“Saya tak pernah menyatakan Sulis [Sulistiantoro] itu sebagai ‘sampah’, enggak ada. Dia baper [bawa perasaan] saja. Suruh tunjukkan ke saya bunyinya bagaimana? Apakah saya mengatakan Sulis ‘sampah’. Ada enggak?” kata dia.

“Sampah di balai desa memang ada, kayu-kayu yang enggak kepakai 90 kilogram lebih ada, bekas bangketan itu ada. Dia saja yang baper. Koyo selebritis wae [seperti selebritis aja] pencemaran nama baik,” lanjut Wahyu.

Lebih lanjut kepala desa yang bakal mencalonkan diri kembali pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 21 Juni mendatang ini menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut Sulistiantoro sebenarnya persoalan keuangan. Menurut dia, pamongnya tersebut telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi tanpa ada pertanggungjawaban.

Pemdes Srigading, kata dia, sudah pernah membahas persoalan tersebut yang melibatkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Srigading dan perwakilan Kecamatan Sanden.

Sulistiantoro sendiri, kata Wahyu, sudah mengakui dan sudah membuat surat pernyataan telah menggunakan dana desa dan siap mengembalikannya. Namun jumlah dana desa yang digunakan Sulistiantoro, Wahyu mengaku tidak hapal jumlah pastinya. Namun demikian dengan adanya persoalan tersebut, pihaknya memberikan surat peringatan terhadap Sulistiantoro dan melaporkannya kepada kecamatan. “Kecamatan minta ada audit ulang dengan melibatkan Inspektorat,” ujar Wahyu.

Kuasa Hukum Sulistiantoro, Sunu Yulimawan mengaku sejauh ini kliennya telah bekerja dengan baik di Desa Srigading dari awalnya di Kaur Keuangan, namun dipindah ke Kaur Perencanaan sejak 1 Oktober 2019. Sunu menduga hubungan kepala desa dan kliennya kurang baik karena Sulistiantoro bukan pendukungnya saat Pemilihan Kepala Desa Srigading pada 2014 lalu.

Selain itu Sulistiantoro selama menjabat Kaur Keuangan dianggap menghambat pengeluaran keuangan kegiatan di desa sesuai yang diinginkan kepala desa. Padahal kliennya, kata dia, perlu kehati-hatian dalam mengeluarkan uang. “Memang saat ada berbagai pembayaran kegatan pak luran minta cepat, klien saya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja tanpa ada bukti pengeluaran untuk apa saja,” kata Sunu yang diamini Sulistiantoro.

Sunu menambahkan posisi pekerjaan kliennya juga terancam karena kepala desa sudah mengajukan pemberhentian terhadap Sulistiantoro, namun tidak diproses oleh kecamatan karena tidak ada dasar hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement