Advertisement

Mahasiswa KKN UII Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 17 Januari 2020 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mahasiswa KKN UII Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan Pelepasan Mahasiswa KKN UII Jogja oleh Wakil Rektor I UII Imam Djati Widodo, Rabu (15/1/2020) - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Ratusan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tak lagi was-was selama mengikuti KKN di masyarakat.

Wakil Rektor I UII Imam Djati Widodo mengatakan sebanyak 959 mahasiswa yang terdiri dari 573 laki-laki dan 386 perempuan melaksanakan KKN di sejumlah lokasi. Lokasi KKN terdiri dari enam kabupaten, yakni Gunungkidul, Klaten, Sukoharjo, Magelang, Purworejo, dan Kebumen.

Advertisement

"Seluruh peserta KKN telah didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan. Mahasiswa menyambut antusias program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya usai melepas mahasiswa KKN UII Angkatan 60 semester genap tahun akademik 2019/2020, di Auditorium Kahar Mudzakir UII, Rabu(15/1/2020).

Dengan adanya program ini mahasiswa akan lebih mengenal pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sebelum terjun ke dunia kerja nanti. "Program ini sejalan dengan filosofi jaminan sosial yang sebenarnya, yang merupakan hak bagi setiap pekerja," katanya.

Direktur DPPM UII Hendra Setiawan mengungkapkan KKN Angkatan 60 ini memiliki sedikit perbedaan dengan angkatan sebelumnya. Pasalnya UII memberikan fasilitas bagi peserta KKN dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan, dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama kegiatan KKN berlangsung.

"Dengan adanya asuransi tersebut, pihak kampus turut memberikan perhatian dan tanggung jawab lebih kepada setiap mahasiswanya," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul kholid melalui Kepala Kepesertaan Program Khusus Noviana Kartika Setyaningtyas mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.

Apalagi, menurut dia, iuran perlindungan sosial yang dibayarkan sangat terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 dengan dua program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement