Advertisement
Langgar Kedisiplinan, 1 PNS Gunungkidul Dipecat, 6 Turun Pangkat

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama 2019 Pemkab Gunungkidul menjantuhkan sanksi kepada tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar kedisiplinan. Adapun hukuman bervariasi mulai dari pemecatan hingga sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Berdasar data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, dari tujuh orang ini salah seorang PNS dipecat karena tersangkut masalah korupsi saat menjabat sebagai sekretaris desa. Setelah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diberhentikan.
Advertisement
Adapun sanksi pelanggaran disiplin berat dijatuhkan kepada dua pegawai karena tidak masuk lebih dari 36 hari dan dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. Empat pegawai lainnya dijatuhi sanksi hukuman penurunan pangkat selama dua tahun.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan surat keputusan hukuman telah diberikan kepada masing-masing pegawai. “Semua sudah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan karena kasus korupsi program prona,” kata Sunawan kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Menurut dia, sanksi hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Keduanya dihukum karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 42 hari dan 36 hari. “Kalau sampai 46 hari tidak masuk tanpa keterangan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai PNS,” katanya.
Untuk empat kasus lain meliputi dua pegawai tersangkut masalah perselingkuhan dan dua lainnya terjerat kasus foto vulgar. Adapun pemberian sanksi mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai, sehingga hukuman untuk setiap pelanggaran tidak sama. “Sebelum hukuman turun, tim memeriksa pegawai bersangkutan dengan melihat kesalahan yang diperbuat. Setelah diperiksa, keempat PNS itu dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama dua tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Dapat Murid Baru, 10 SD di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Advertisement