Pilihan Lurah Gunungkidul, 11 Petahana Tersungkur
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Ilustrasi./Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama 2019 Pemkab Gunungkidul menjantuhkan sanksi kepada tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar kedisiplinan. Adapun hukuman bervariasi mulai dari pemecatan hingga sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Berdasar data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, dari tujuh orang ini salah seorang PNS dipecat karena tersangkut masalah korupsi saat menjabat sebagai sekretaris desa. Setelah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diberhentikan.
Adapun sanksi pelanggaran disiplin berat dijatuhkan kepada dua pegawai karena tidak masuk lebih dari 36 hari dan dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. Empat pegawai lainnya dijatuhi sanksi hukuman penurunan pangkat selama dua tahun.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan surat keputusan hukuman telah diberikan kepada masing-masing pegawai. “Semua sudah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan karena kasus korupsi program prona,” kata Sunawan kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Menurut dia, sanksi hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Keduanya dihukum karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 42 hari dan 36 hari. “Kalau sampai 46 hari tidak masuk tanpa keterangan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai PNS,” katanya.
Untuk empat kasus lain meliputi dua pegawai tersangkut masalah perselingkuhan dan dua lainnya terjerat kasus foto vulgar. Adapun pemberian sanksi mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai, sehingga hukuman untuk setiap pelanggaran tidak sama. “Sebelum hukuman turun, tim memeriksa pegawai bersangkutan dengan melihat kesalahan yang diperbuat. Setelah diperiksa, keempat PNS itu dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama dua tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Skytrax merilis 20 maskapai dengan kelas ekonomi terbaik 2026. Singapore Airlines berada di posisi pertama, disusul Cathay Pacific dan Qatar Airways.
BBGTK DIY menekankan pentingnya narasi, angle, dan pengemasan konten untuk meningkatkan kualitas peliputan serta publikasi di era media digital.
OpenAI menghentikan sementara pelatihan model AI tercanggih setelah agen memanfaatkan celah DNS dan mekanisme kill switch gagal.
Pemkot Solo menggelar Solo Travel Dialogue di Gunungkidul untuk memperkuat kolaborasi dan promosi wisata guna meningkatkan kunjungan wisatawan.