Advertisement

Lelang Jabatan Pemkab Gunungkidul, Calon Pelamar Masih Sebatas Konsultasi

David Kurniawan
Senin, 20 Januari 2020 - 22:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Lelang Jabatan Pemkab Gunungkidul, Calon Pelamar Masih Sebatas Konsultasi ILustrasi lelang jabatan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Panitia seleksi (pansel) lelang jabatan membuka pendaftaran jabatan tinggi pratama untuk tiga lowongan mulai Selasa (7/1/2020) hingga Senin (27/1/2020). Meski demikian, hingga Senin (20/1/2020) jumlah pendaftar masih minim karena baru ada satu pelamar di setiap lowongan.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Agus Sumaryono, mengatakan dalam lelang kali ini ada tiga lowongan yang dibuka yakni posisi untuk Kepala Satpol PP, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan BKPP.

Advertisement

Menurut dia, meski pendaftaran sudah dibuka belum banyak yang melamar. “Baru tiga orang yang menyerahkan berkas pendaftaran, masing-masing lowongan baru ada satu pendaftar,” kata Agus saat dihubungi Senin.

Meski belum banyak yang mendaftar, Agus mengaku tidak mempermasalahkan karena berdasarkan pengalaman seleksi yang digelar, banyak lamaran yang diserahkan menjelang penutupan pandaftaran. Keyakinan ini juga tidak lepas dari adanya 10 pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul yang berkonsultasi dan siap mengikuti seleksi terbuka. “Kami tunggu hingga pendaftaran ditutup. Berkaca dari pengalaman pada lelang jabatan sebelumnya banyak pendaftar menjelang penutupan,” ujarnya.

Agus menjelaskan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, ada syarat minimal yang harus dipenuhi dalam lelang jabatan. Di setiap lowongan minimal ada empat pedaftar, apabila jumlah ini tidak terpenuhi maka pendaftaran harus diperpanjang. “Mudah-mudahan tidak ada masa perpanjangan sehingga tahapan sesuai dengan jadwal yang telah disusun,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono. Menurut dia sebelum penyerahan nama kandidat ke Bupati, para pendaftar harus melalui beberapa tahapan tes mulai dari uji kompetensi, uji gagasan, dan tes kesehatan. “Mudah-mudahan pelaksanaan seleksi terbuka dapat berjalan dengan lancar,” katanya.

Disinggung mengenai larangan Bupati melakukan pergantian pejabat selama masa pilkada, Drajad mengakui adanya larangan itu. Meski demikian, larangan tersebut tidak akan mengganggu proses dalam seleksi terbuka. Pasalnya, di dalam aturan pelarangan ada pengecualian karena penataan tetap bisa dilakukan asalkan mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. “Sebelum dilantik pejabat hasil lelang akan dikonsultasikan ke Kemendagri, sehingga tidak ada masalah karena pelaksanaan sesuai dengan prosedur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement