Lelang Jabatan Pemkab Gunungkidul, Calon Pelamar Masih Sebatas Konsultasi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Panitia seleksi (pansel) lelang jabatan membuka pendaftaran jabatan tinggi pratama untuk tiga lowongan mulai Selasa (7/1/2020) hingga Senin (27/1/2020). Meski demikian, hingga Senin (20/1/2020) jumlah pendaftar masih minim karena baru ada satu pelamar di setiap lowongan.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Agus Sumaryono, mengatakan dalam lelang kali ini ada tiga lowongan yang dibuka yakni posisi untuk Kepala Satpol PP, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan BKPP.
Advertisement
Menurut dia, meski pendaftaran sudah dibuka belum banyak yang melamar. “Baru tiga orang yang menyerahkan berkas pendaftaran, masing-masing lowongan baru ada satu pendaftar,” kata Agus saat dihubungi Senin.
Meski belum banyak yang mendaftar, Agus mengaku tidak mempermasalahkan karena berdasarkan pengalaman seleksi yang digelar, banyak lamaran yang diserahkan menjelang penutupan pandaftaran. Keyakinan ini juga tidak lepas dari adanya 10 pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul yang berkonsultasi dan siap mengikuti seleksi terbuka. “Kami tunggu hingga pendaftaran ditutup. Berkaca dari pengalaman pada lelang jabatan sebelumnya banyak pendaftar menjelang penutupan,” ujarnya.
Agus menjelaskan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, ada syarat minimal yang harus dipenuhi dalam lelang jabatan. Di setiap lowongan minimal ada empat pedaftar, apabila jumlah ini tidak terpenuhi maka pendaftaran harus diperpanjang. “Mudah-mudahan tidak ada masa perpanjangan sehingga tahapan sesuai dengan jadwal yang telah disusun,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono. Menurut dia sebelum penyerahan nama kandidat ke Bupati, para pendaftar harus melalui beberapa tahapan tes mulai dari uji kompetensi, uji gagasan, dan tes kesehatan. “Mudah-mudahan pelaksanaan seleksi terbuka dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Disinggung mengenai larangan Bupati melakukan pergantian pejabat selama masa pilkada, Drajad mengakui adanya larangan itu. Meski demikian, larangan tersebut tidak akan mengganggu proses dalam seleksi terbuka. Pasalnya, di dalam aturan pelarangan ada pengecualian karena penataan tetap bisa dilakukan asalkan mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. “Sebelum dilantik pejabat hasil lelang akan dikonsultasikan ke Kemendagri, sehingga tidak ada masalah karena pelaksanaan sesuai dengan prosedur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement