Advertisement
Lelang Jabatan Pemkab Gunungkidul, Calon Pelamar Masih Sebatas Konsultasi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Panitia seleksi (pansel) lelang jabatan membuka pendaftaran jabatan tinggi pratama untuk tiga lowongan mulai Selasa (7/1/2020) hingga Senin (27/1/2020). Meski demikian, hingga Senin (20/1/2020) jumlah pendaftar masih minim karena baru ada satu pelamar di setiap lowongan.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Agus Sumaryono, mengatakan dalam lelang kali ini ada tiga lowongan yang dibuka yakni posisi untuk Kepala Satpol PP, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan BKPP.
Advertisement
Menurut dia, meski pendaftaran sudah dibuka belum banyak yang melamar. “Baru tiga orang yang menyerahkan berkas pendaftaran, masing-masing lowongan baru ada satu pendaftar,” kata Agus saat dihubungi Senin.
Meski belum banyak yang mendaftar, Agus mengaku tidak mempermasalahkan karena berdasarkan pengalaman seleksi yang digelar, banyak lamaran yang diserahkan menjelang penutupan pandaftaran. Keyakinan ini juga tidak lepas dari adanya 10 pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul yang berkonsultasi dan siap mengikuti seleksi terbuka. “Kami tunggu hingga pendaftaran ditutup. Berkaca dari pengalaman pada lelang jabatan sebelumnya banyak pendaftar menjelang penutupan,” ujarnya.
Agus menjelaskan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, ada syarat minimal yang harus dipenuhi dalam lelang jabatan. Di setiap lowongan minimal ada empat pedaftar, apabila jumlah ini tidak terpenuhi maka pendaftaran harus diperpanjang. “Mudah-mudahan tidak ada masa perpanjangan sehingga tahapan sesuai dengan jadwal yang telah disusun,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono. Menurut dia sebelum penyerahan nama kandidat ke Bupati, para pendaftar harus melalui beberapa tahapan tes mulai dari uji kompetensi, uji gagasan, dan tes kesehatan. “Mudah-mudahan pelaksanaan seleksi terbuka dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Disinggung mengenai larangan Bupati melakukan pergantian pejabat selama masa pilkada, Drajad mengakui adanya larangan itu. Meski demikian, larangan tersebut tidak akan mengganggu proses dalam seleksi terbuka. Pasalnya, di dalam aturan pelarangan ada pengecualian karena penataan tetap bisa dilakukan asalkan mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. “Sebelum dilantik pejabat hasil lelang akan dikonsultasikan ke Kemendagri, sehingga tidak ada masalah karena pelaksanaan sesuai dengan prosedur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement