Advertisement

Pemkab Bantul: Sudah Tak Ada Honorer di Bantul

Ujang Hasanudin
Rabu, 22 Januari 2020 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Pemkab Bantul: Sudah Tak Ada Honorer di Bantul Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mengklaim telah melaksanakan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, untuk menyetop perekrutan tenaga honorer. Pemkab mengklaim saat ini tidak ada pegawai honorer di Bumi Projotamansari. Pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) dan nonpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada saat ini diakui Pemkab bukan honorer melainkan pegawai harian lepas (THL).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Danu Suswaryanta mengaku telah melaksanakan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, untuk menyetop perekrutan tenaga honorer. “Kami sudah instuksi Menpan-RB, sudah tidak mengangkat tenaga honorer sejak 2005,” kata Danu, Rabu (22/1/2020).

Advertisement

Keputusan Pemkab tidak mengangkat tenaga honorer itu diakuinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.48/2005 tentang tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Menurut dia pengertian tenaga honorer yang ia maksud adalah honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul dan masa kerjanya tidak terbatas. “Dalam pengertian tersebut sudah tidak ada lagi honorer, kecuali hanya tujuh orang karena usianya sudah melebihi 40 tahun sehingga tidak bisa mendaftar CPNS,” kata dia.

Meski begitu dia tidak menampik saat ini ada ribuan pegawai non-ASN dan non-PPPK seperti THL atau PHL, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT). Berdasarkan catatan BKPP Bantul saat ini ada 1.785 orang THL yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan terbanyak di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Jumlah THL tersebut belum termasuk GTT dan PTT yang ada di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Danu memperkirakan ada sekitar 4.000an GTT dan PTT di Bantul. Namun status mereka sama dengan THL dan PHL yang diangkat berdasarkan SK kepala dinas atau setingkat kepala dinas dan masa kerjanya hanya setahun.

Masa kerja mereka bisa diperpanjang tahunan jika kinerjanya baik. “Anggarannya juga masuk dalam anggaran belanja OPD, tidak masuk dalam anggaran belanja pegawai, jadi terpisah,” ucap Danu.

Lebih lanjut Danu mengatakan meski tidak berstatus THL, GTT dan PTT menjadi kewenangan kepala dinas untuk mengangkat, namun masih dalam pengawasan BKPP, sehingga kepala dinas tidak sembarangan dalam mengangkat THL, GTT, dan PTT. “Proses pengangkatan juga sudah melalui persetujuan anggota DRPD Bantul dan masuk dalam APBD,” ucap dia.

Tidak Jelas

Soal PPPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan sampai saat ini belum ada kejelasan soal pengangkatan PPPK. “Sampai sekarang belum ada surat apa-apa dari Kemenpan-RB. Kalau dari sana belum kirimkan surat ke bantul kami tak bisa tindaklanjuti,” kata Helmi.

Diketahui ada 177 orang tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK pada awal tahun lalu. Mereka sempat dijanjikan akan dipekerjakan pada Mei 2019, namun hingga kini nasibnya belum jelas. “Kami tidak bisa berbuat banyak tanpa instruksi dari Kemenpan-RB,” ucap Helmi.

Meski belum ada kejelasan pihaknya kembali menganggarkan untuk gaji dan tunjangan tenaga PPPK untuk mengantisipasi jika tahun ini mereka resmi diangkat sebagai PPPK, “Anggarannya masih sama dengan tahun lalu,” kata Helmi.

Anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang dianggarkan dalam APBD tahun lalu sebesar Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement