Advertisement

Miris, Ada Pelajar SMA di Kulonprogo Jadi Pengedar Narkoba

Lajeng Padmaratri
Jum'at, 24 Januari 2020 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Miris, Ada Pelajar SMA di Kulonprogo Jadi Pengedar Narkoba Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso menyampaikan sembilan kasus narkoba sepanjang 2020 di Mapolres Kulonprogo, Kamis (23/1/2020). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Sebanyak sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba oleh Polres Kulonprogo sepanjang awal 2020 ini. Ironisnya, dua di antaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peredaran narkoba, pil koplo, dan psikotropika disinyalir Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso dapat menjadi awal mula perilaku klithih yang saat ini merajalela di DIY. Untuk itu, pihaknya berupaya mencegah dengan menelusuri jaringan ini.

Advertisement

Dalam rilis pers yang dilakukan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (23/1/2020), AKP Munarso merinci dari sembilan kasus itu di antaranya ada dua kasus minuman keras, dua perkara tindak pidana peredaran psikotropika, dan lima kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Dari dua yang SMA itu, satu kami lakukan penahanan, dan satu lagi kami titipkan ke orangtuanya," kata dia.

Munarso mengaku prihatin dengan dua tersangka yang masih berstatus pelajar itu, sebab mereka sudah mampu membeli dan mengedarkan barang haram itu. Dikatakannya, tersangka kebanyakan mengaku butuh uang sehingga mengedarkan narkoba, namun jika ditelurusi lebih lanjut ia menangkap hal lain.

"Kami kira itu alasan ke sekian. Yang jelas alasan yang utama itu pertemanan dan mereka itu ketergantungan. Seolah-olah mereka mengobati dirinya sendiri, dengan cara mereka sendiri," ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Perda No. 11/2008 tentang Larangan dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta pasal 65 UU No.5/1997 tentang Psikotropika, serta pasal 196 dan pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti puluhan botol miras dari berbagai jenis, ratusan butir obat psikotropika, ponsel, dan beberapa barang bukti lain.

Salah satu tersangka, YA atau Yosep Ari Wibowo, mengaku mengedarkan psikotropika untuk membantu teman-temannya. Pria yang bekerja di sebuah bengkel ini pun menegaskan dirinya tak mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saya tidak konsumsi, hanya membantu teman," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement