Advertisement

90,27 Gram Narkoba Golongan 1 Disita dari 13 Tersangka di Sleman, Terbanyak Sabu-Sabu

Fahmi Ahmad Burhan
Jum'at, 15 November 2019 - 00:57 WIB
Nina Atmasari
 90,27 Gram Narkoba Golongan 1 Disita dari 13 Tersangka di Sleman, Terbanyak Sabu-Sabu Para tersangka kasus narkoba di Mapolres Sleman, pada Kamis (14/11/2019). Para tersangka berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sleman selama Operasi Narkoba Progo 2019. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menyita 90,27 gram narkoba golongan 1 dari 13 tersangka selama Operasi Narkoba Progo 2019 beberapa waktu lalu. Sleman masih menjadi sasaran peredaran narkoba, beberapa pengedar yang ditangkap berasal dari Jawa Tengah.

Kasatreskoba Polres Sleman, AKP Andhika Donny Hendrawan mengatakan, ke-13 tersangka berhasil diringkus dari 10 kasus yang diungkap jajarannya. "Ada lima pengedar, sisanya merupakan pengguna," katanya pada Kamis (14/11/2019).

Advertisement

Dari semua tersangka, polisi berhasil menyita 90,27 gram narkoba golongan 1 dengan jenis sabu, tembakau gorila, dan ganja. "Sabu paling banyak didapatkan, ada 68,8 gram," tutur Donny.

Lima pengedar narkoba yang diringkus jajaran Polres Sleman berasal dari luar DIY. Mereka masuk mengedarkan barang haram itu ke DIY. Pemesanan rata-rata melalui online.

"Ada salah satu pengedar, kami tangkap, inisial DH [Dwi Herdiayanto], barang bukti cukup banyak, dia dari Salatiga. Ada bandar besarnya, kami masih dalam tahap lidik," kata Doni.

Dalam kasus tersebut, Dwi tidak sendiri, ia dibantu Nopek dalam mengedarkan barang haram tersebut di Sleman. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu yang dibungkus dengan berbagai bentuk untuk mengelabui aparat. Total, sabu yang disita dari keduanya sebanyak 24,35 gram.

Dari 13 tersangka, rata-rata mereka merupakan pekerja swasta yang sudah berumur di atas 30 tahun. Ada sebanyak delapan, dari 13 tersangka yang berusia di atas 30 tahun. Mereka yang ditangkap, diancam dengan Pasal 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, dari sembilan pengguna yang menyalahgunakan barang haram tersebut, polisi berhasil meringkus di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Ada yang diringkus di Kecamatan Depok, Cangkringan, Seyegan, dan Gamping.

Kanit II Satresnarkoba Polres Sleman, Ipda Alvin Aji mengatakan, jajarannya juga meringkus sepasang suami istri [pasutri] sebagai pengguna narkoba. "Mereka [pasutri] ditangkap di kos-kosan di Gamping," ujarnya pada Kamis.

Kedua pasutri itu sudah memakai narkoba sejak Agustus. Dari keduanya polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ganja. "Pasutri ini sudah dua kali beli sejak Agustus, yang mengajak suaminya," kata Alvin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement