BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Para tersangka kasus narkoba di Mapolres Sleman, pada Kamis (14/11/2019). Para tersangka berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sleman selama Operasi Narkoba Progo 2019. /Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menyita 90,27 gram narkoba golongan 1 dari 13 tersangka selama Operasi Narkoba Progo 2019 beberapa waktu lalu. Sleman masih menjadi sasaran peredaran narkoba, beberapa pengedar yang ditangkap berasal dari Jawa Tengah.
Kasatreskoba Polres Sleman, AKP Andhika Donny Hendrawan mengatakan, ke-13 tersangka berhasil diringkus dari 10 kasus yang diungkap jajarannya. "Ada lima pengedar, sisanya merupakan pengguna," katanya pada Kamis (14/11/2019).
Dari semua tersangka, polisi berhasil menyita 90,27 gram narkoba golongan 1 dengan jenis sabu, tembakau gorila, dan ganja. "Sabu paling banyak didapatkan, ada 68,8 gram," tutur Donny.
Lima pengedar narkoba yang diringkus jajaran Polres Sleman berasal dari luar DIY. Mereka masuk mengedarkan barang haram itu ke DIY. Pemesanan rata-rata melalui online.
"Ada salah satu pengedar, kami tangkap, inisial DH [Dwi Herdiayanto], barang bukti cukup banyak, dia dari Salatiga. Ada bandar besarnya, kami masih dalam tahap lidik," kata Doni.
Dalam kasus tersebut, Dwi tidak sendiri, ia dibantu Nopek dalam mengedarkan barang haram tersebut di Sleman. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu yang dibungkus dengan berbagai bentuk untuk mengelabui aparat. Total, sabu yang disita dari keduanya sebanyak 24,35 gram.
Dari 13 tersangka, rata-rata mereka merupakan pekerja swasta yang sudah berumur di atas 30 tahun. Ada sebanyak delapan, dari 13 tersangka yang berusia di atas 30 tahun. Mereka yang ditangkap, diancam dengan Pasal 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, dari sembilan pengguna yang menyalahgunakan barang haram tersebut, polisi berhasil meringkus di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Ada yang diringkus di Kecamatan Depok, Cangkringan, Seyegan, dan Gamping.
Kanit II Satresnarkoba Polres Sleman, Ipda Alvin Aji mengatakan, jajarannya juga meringkus sepasang suami istri [pasutri] sebagai pengguna narkoba. "Mereka [pasutri] ditangkap di kos-kosan di Gamping," ujarnya pada Kamis.
Kedua pasutri itu sudah memakai narkoba sejak Agustus. Dari keduanya polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan ganja. "Pasutri ini sudah dua kali beli sejak Agustus, yang mengajak suaminya," kata Alvin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.