Advertisement
Operasi Narkoba Progo 2019, Polisi Sikat Tujuh Pengedar Psikotropika
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan psikotropika dalam Operasi Narkoba Progo 2019 yang digelar mulai 23 September hingga 6 Oktober 2019. Sebanyak tujuh orang pengedar obat terlarang dibekuk petugas.
Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo, mengungkapkan para pelaku ditangkap berdasar hasil penyelidikan dan pengembangan menyusul tertangkapnya seorang pengedar berinisial AR, 34, warga Mergangsan, Kota Jogja. AR ditangkap di wilayah Patuk, Senin (23/9/2019).
Advertisement
“Petugas kami mendapat informasi adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Patuk. Anggota kami langsung bergerak dan meringkus AR,” kata Tri saat gelar perkara di Mapolres Gunungkidul, Rabu (24/10/2019).
Dari tangan pelaku polisi menyita 30 butir pil zypraz alprazolam dan sebuah ponsel. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian meringkus sejumlah pelaku masing-masing DS, 28; HKA, 24; CFK, 23; RZA, 23; WA, 24; dan JP, 25.
Keenam pelaku ditangkap di tempat berbeda-beda. Salah satunya DS yang ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan 30 butir pil zypraz alprazolam. Dua pelaku lain yakni HKA dan CFK ditangkap Jumat (27/9) oleh aparat Polsek Patuk. Dari tangan keduanya polisi menyita lima butir pil alprazolam, dua tas kecil, dan dua ponsel.
Sedangkan dari tangan RZA dan WA polisi menyita 10 butir calmlet alprazolam, 30 butir riklona, 18 butir atarax alprazolam, dan dua linting irisan daun diduga tembakau gorila. Untuk tersangka WS, polisi menemukan barang bukti satu klip plastik berisi tembakau gorila. “Semua pelaku memiliki keterkaitan, sehingga jajaran kami berhasil menangkap mereka semua,” ujarnya.
Kanit II Satresnarkoba Polres Gunungkidul, Ipda Ngatimin, menjelaskan jajarannya cukup lama membuntuti tersangka AR. Dari penangkapan AR, polisi meringkus enam pelaku lainnya. “Kami menduga AR merupakan bandar,” ujarnya.
Berdasar pengakuan para tersangka, pengguna obat-obat terlarang itu sebagian besar remaja dengan rentang usia 16 tahun hingga 30 tahun. “Konsumennya kebanyakan kalangan remaja. Karena harganya Rp50.000-Rp80.000, anak-anak sekolah tidak mampu membeli,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Advertisement
Advertisement