Advertisement
Muhammadiyah Haramkan Vape, Begini Kata MUI
Rokok elektrik - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Fatwa haram soal rokok elektrik yang dikeluarkan organisasi Muhammadiyah ditanggapi MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak ingin terlibat dalam fatwa haram vape atau rokok elektronik yang baru saja ditetapkan Muhammadiyah. MUI menyerahkan sepenuhnya kewenangan fatwa haram itu kepada salah satu organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia tersebut.
Advertisement
"Ya MUI menghargai putusan fatwa tersebut," ungkap Waketum MUI Zainut Tauhid usai menjadi narasumber gelar wicara "Peran dan Tantangan Pendidikan Madrasah di Era Milenial" di MAN 1 Yogyakarta, Sabtu (25/1/2020).
Menurut Wamen Kemenag tersebut, pihaknya yakin, Muhammadiyah memiliki dalil atau hujah yang kuat untuk menetapkan keputusan fatwa haram bagi vape. Karenaya, otoritas penetapan fatwa diserahkan pada ormas tersebut.
MUI sendiri hingga saat ini belum melakukan hal yang sama. Belum ada permintaan dari masyarakat untuk mengharamkan vape.
"Kami mengapresiasi akan hal [fatwa] itu. Silakan masyarakat untuk bisa mengikuti. Fatwa itu yang meyakini jadi sebuah yang baik bila diikuti," tandasnya.
Zainut menambahkan, MUI juga belum akan melakukan kajian akan fatwa haram vape. Bahkan, belum ada agenda untuk membahasnya.
Muhammadiyah pun dirasa tidak akan meminta MUI melakukan hal yang sama. Sebab, fatwa tersebut merupakan otoritas yang berbeda.
"Itu wilayah otoritas Muhammadiyah dan kita hormati," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah, Jumat (24/1/2020), mengeluarkan fatwa haram di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. Fatwa itu dikeluarkan karena mereka menilai, mengonsumsi vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
Menurut Muhammadiyah, merokok vape mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Dari sisi kesehatan pun disebutkan bahwa vape juga tidak baik dikonsumsi karena mengandung zat adiktif dan beracun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara Jogja-YIA Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Terbaru Senin 23 Maret 2026
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
Advertisement
Advertisement







