Advertisement

Pria di Bantul Cabuli Keponakan Sejak Masih SD hingga Kini Sudah SMK

Ujang Hasanudin
Jum'at, 31 Januari 2020 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Pria di Bantul Cabuli Keponakan Sejak Masih SD hingga Kini Sudah SMK Caption: Tersanka pencabulan EN, 40 (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pajangan, Jumat (31/1/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Seorang paman di salah satu desa di Kecamatan Pajangan, Bantul,  tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial S, 18, yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK). Parahnya tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka sejak korban masih kelas VI sekolah dasar (SD). 

Polisi sudah menangkap tersangka berinisial EN, 40 di rumahnya pada Kamis (30/1/2020) malam. "Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Pajangan, AKP Sri Basariah, saat ditemui di Mapolsek Pajangan, Jumat (31/1/2020) siang. Selain meriksa tersangka, polisi juga mendalami keterangan korban dan saksi-saksi.

Advertisement

Basariah mengatakan penangkapan EN dilakukan setelah menerima laporan keluarga korban. Pencabulan EN terbongkar setelah S menceritakan perlakuan pamannya tersebut kepada ibunya. Ibu korban pun terkaget mendengar cerita anaknya dan langsung melaporkan ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Basariah, tersangka mencabuli korban terakhir di rumahnya pada Kamis malam, 5 Desember lalu, saat kondisi rumah tersangka sepi. Namun sebelumnya pencabulan sudah dilakukan berulang kali sejak 2016 lalu.  Bahkan korban mengaku perbuatan pencabulan S sudah lebih dari lima kali atau sejak korban masih kelas VI SD. 

"Korban tidak ingat sudah berapa kali tapi katanya sudah lebih dari lima kali," kata dia.  Tindakan pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka, rumah korban yang hanya berbeda RT dan di rumah nenek korban yang bersebelahan dengan rumah tersangka.

Menurut Basariah setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban selalu memberikan uang Rp50.000-100.000. Namun korban tidak menerima uang tersebut meski dipaksa-paksa oleh tersangka. Korban tidak melapor selama ini karena merasa bingung dan diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Pajangan. Tersangka terancam Pasal  juncto Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.  Namun ia mrnampik perbuatan itu karena dipaksa, "Tidak ada pemaksaan," kata EN kepada penyidik, saat diperiksa di Mapolsek Pajanhan. EN yang sudah memiliki istri dan anak itu lebih banyak tertunduk dengan borgol di tangannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional

News
| Jum'at, 11 Juli 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement