SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Caption: Tersanka pencabulan EN, 40 (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pajangan, Jumat (31/1/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL- Seorang paman di salah satu desa di Kecamatan Pajangan, Bantul, tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial S, 18, yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK). Parahnya tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka sejak korban masih kelas VI sekolah dasar (SD).
Polisi sudah menangkap tersangka berinisial EN, 40 di rumahnya pada Kamis (30/1/2020) malam. "Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Pajangan, AKP Sri Basariah, saat ditemui di Mapolsek Pajangan, Jumat (31/1/2020) siang. Selain meriksa tersangka, polisi juga mendalami keterangan korban dan saksi-saksi.
Basariah mengatakan penangkapan EN dilakukan setelah menerima laporan keluarga korban. Pencabulan EN terbongkar setelah S menceritakan perlakuan pamannya tersebut kepada ibunya. Ibu korban pun terkaget mendengar cerita anaknya dan langsung melaporkan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Basariah, tersangka mencabuli korban terakhir di rumahnya pada Kamis malam, 5 Desember lalu, saat kondisi rumah tersangka sepi. Namun sebelumnya pencabulan sudah dilakukan berulang kali sejak 2016 lalu. Bahkan korban mengaku perbuatan pencabulan S sudah lebih dari lima kali atau sejak korban masih kelas VI SD.
"Korban tidak ingat sudah berapa kali tapi katanya sudah lebih dari lima kali," kata dia. Tindakan pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka, rumah korban yang hanya berbeda RT dan di rumah nenek korban yang bersebelahan dengan rumah tersangka.
Menurut Basariah setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban selalu memberikan uang Rp50.000-100.000. Namun korban tidak menerima uang tersebut meski dipaksa-paksa oleh tersangka. Korban tidak melapor selama ini karena merasa bingung dan diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Pajangan. Tersangka terancam Pasal juncto Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara itu, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut. Namun ia mrnampik perbuatan itu karena dipaksa, "Tidak ada pemaksaan," kata EN kepada penyidik, saat diperiksa di Mapolsek Pajanhan. EN yang sudah memiliki istri dan anak itu lebih banyak tertunduk dengan borgol di tangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.