Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, WATES - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonpogo, meringkus Novandi, 33, warga Banguntapan, Bantul, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika. Penangkapan dilakukan di Jalan Brosot-Sentolo, Demangrejo, Sentolo, Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika, dan benar saat dilakukan penangkapan kami berhasil menyita 30 butir pil alprazolam 0,5 mg dan 58 butir pil calmet 1 mg," ujar Kepala Satresnarkoba Polres Kulonpogo, AKP Munarso dalam rilis kasus penyalahgunaan psikotropika, di halaman Mapolres Kulonpogo, Senin (3/2/2020).
Munarso mengatakan, dugaan keterlibatan Novandi dalam jaringan peredaran psikotropika itu berdasarkan kemudahan pelaku memperoleh pil tersebut tanpa menyertakan resep dokter. Diketahui kedua jenis psikotropika itu termasuk obat keras dalam daftar G sehingga pembelian di apotek harus dengan resep.
"Tapi hal ini masih kami telusuri, soalnya ada kemungkinan juga obat itu palsu, kalau memang asli kan dapatnya harus pake resep, sementara yang ini tidak ada sehingga kami akan koordinasikan dengan BPPOM guna mengetahui keaslian obat tersebut," ujarnya.
Novandi yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mendapat titipan dari seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat. Keduanya sempat bertemu di kawasan Prawirotaman, Jogja.
"Ini pemiliknya Dedi Hidayat asal Bekasi, saya hanya mengambilkan barang saja dan diupah Rp50.000. Tidak tahu nanti akan dikirim kemana, saya cuma dititipin," ucap pria yang berdomisili di wilayah Demangrejo, Sentolo tersebut.
Atas perbuatannya Novandi dijerat pasal 60 ayat 2 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.
Budi Waljiman menyerahkan bantuan gamelan Suara Madhura untuk SMA Bosa Jogja guna memperkuat pelestarian budaya Jawa di sekolah.
Prabowo tegas minta BPKP tetap periksa pejabat yang diduga menyimpang tanpa melihat kedekatan dengan dirinya.
Polisi selidiki keributan di Tegalrejo Jogja yang viral di media sosial. Diduga terjadi penganiayaan usai cekcok di jalan.