Perusahaan di DIY Diminta Tingkatkan Atensi terhadap K3
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Perusahaan di wilayah DIY diminta meningkatkan perhatiannya terhadap persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pasalnya selama ini perhatian perusahaan terhadap K3 dinilai kurang maksimal.
Sekda DIY Kadarmanto Baskoro Aji mengatakan kecelakaan kerja terjadi akibat budaya kerja yang kurang baik. Semisal mengoperasikan mesin dengan bergurau atau bekerja secara sembrono. Budaya kerja yang buruk tersebut harus dihilangkan untuk menekan angka kecelakaan kerja.
Advertisement
"Perusahaan di DIY berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kerja zero accident. Bukan hanya aspek kelengkapan kerja, tetapi bagaimana perusahaan dapat menciptakan budaya kerja yang baik," katanya di sela-sela Upacara Bulan K3 di Lapangan Rakai Pikatan PT Taman Wisata Candi Prambanan, Kamis (6/2/2020).
Semua perusahaan di DIY, kata dia, pada dasarnya sudah menerapkan K3. Hanya memang ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan secara optimal. "Misalnya tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan [BP Jamsostek]. Bagi perusahaan yang belum mendaftarkan kami himbau untuk ikut karena itu hak pekerja," katanya.
Di DIY, katanya, angka kecelakaan kerja di tempat kerja terus ditekan dan kasusnya sangat kecil. Kasus kecelakaan kerja terjadi justru lebih banyak terjadi di jalan. Di saat para pekerja sedang menuju ke lokasi kerja atau pulang dari tempat kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi mengatakan persentase kecelakaan kerja di DIY adalah 85% terjadi di jalan raya (lalu lintas) dan sisanya 15% berada di tempat kerja dan sudah dikover oleh BP Jamsostek. "Ini dikarenakan di DIY mayoritas pekerja bekerja di sektor ritel sehingga mobilitasnya tinggi. Kondisi ini terjadi karena kurangnya kedisiplinan pekerja saat berlalu lintas," katanya.
Sampai kini, kata dia, masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam program BPJamsostek. Dia berharap agar perusahaan tersebut bisa mematuhi undang-undang. "Perusahaan harus patuh. Kami tetap lakukan pengawasan. Kalau sampai tahap tertentu kami bisa kasuskan. Kalau di Jogja kami lakukan pemeriksaan mereka langsung patuh," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement