Advertisement
Perusahaan di DIY Diminta Tingkatkan Atensi terhadap K3

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Perusahaan di wilayah DIY diminta meningkatkan perhatiannya terhadap persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pasalnya selama ini perhatian perusahaan terhadap K3 dinilai kurang maksimal.
Sekda DIY Kadarmanto Baskoro Aji mengatakan kecelakaan kerja terjadi akibat budaya kerja yang kurang baik. Semisal mengoperasikan mesin dengan bergurau atau bekerja secara sembrono. Budaya kerja yang buruk tersebut harus dihilangkan untuk menekan angka kecelakaan kerja.
Advertisement
"Perusahaan di DIY berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kerja zero accident. Bukan hanya aspek kelengkapan kerja, tetapi bagaimana perusahaan dapat menciptakan budaya kerja yang baik," katanya di sela-sela Upacara Bulan K3 di Lapangan Rakai Pikatan PT Taman Wisata Candi Prambanan, Kamis (6/2/2020).
Semua perusahaan di DIY, kata dia, pada dasarnya sudah menerapkan K3. Hanya memang ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan secara optimal. "Misalnya tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan [BP Jamsostek]. Bagi perusahaan yang belum mendaftarkan kami himbau untuk ikut karena itu hak pekerja," katanya.
Di DIY, katanya, angka kecelakaan kerja di tempat kerja terus ditekan dan kasusnya sangat kecil. Kasus kecelakaan kerja terjadi justru lebih banyak terjadi di jalan. Di saat para pekerja sedang menuju ke lokasi kerja atau pulang dari tempat kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi mengatakan persentase kecelakaan kerja di DIY adalah 85% terjadi di jalan raya (lalu lintas) dan sisanya 15% berada di tempat kerja dan sudah dikover oleh BP Jamsostek. "Ini dikarenakan di DIY mayoritas pekerja bekerja di sektor ritel sehingga mobilitasnya tinggi. Kondisi ini terjadi karena kurangnya kedisiplinan pekerja saat berlalu lintas," katanya.
Sampai kini, kata dia, masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam program BPJamsostek. Dia berharap agar perusahaan tersebut bisa mematuhi undang-undang. "Perusahaan harus patuh. Kami tetap lakukan pengawasan. Kalau sampai tahap tertentu kami bisa kasuskan. Kalau di Jogja kami lakukan pemeriksaan mereka langsung patuh," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement