Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Harianjogja.com, JOGJA-Dinilai banyak merugikan kaum buruh, ratusan buruh Jogja menggelar aksi di Gedung DPRD DIY untuk menolak Rancangan Undan, Rabu (12/2/2020). Buruh merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU yang pada dasarnya untuk buruh ini.
Koordinator aksi, Dinta Yulian, menjelaskan beberapa poin yang merugikan pekerja di antaranya menghapuskan pesangon, menghapuskan Upah Minimum, perluasan outsourching yang tadinya hanya lima sektor menjadi hampir semua sektor, upah per jam, fleksibilitas tenaga kerja asing untuk mengisi pos pekerjaan di Indonesia sementara pengangguran di Indonesia sangat tinggi.
"Kami pada pagi ini serentak secara nasional, KSPSI [Konfederasi Serikat Peekerja Indonesia] dan serikat buruh lainnya melakukan aksi besar-besaran untuk menolak RUU Cilaka [Cipta Lapangan Kerja] atau mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU tersebut," ujarnya.
Ia melihat Jokowi dan pemerintahannya saat in sedang menyerahkan begitu banyak hal pada swasta. "Ketika subsidi dicabut, gas dan listrik naik, jaminan sosial naik, di sisi lain pemerintah melunak pada penguasha dan investor asing. Posisi rakyat ada dimana?" ujarnya.
Wakil Ketua KSPSI DIY, Kirnadi, mengatakan sampai hari ini Presiden atau Menteri Ketenagakerjaan belum mempunyai keberanian untuk membuka dan mendiskusikan bersama RUU Cipta Lapangan Kerja ini. Menurutnya, ini menjadi persoalan dan kecurigaan buruh karena menunjukkan kerahasiaan negara untuk merancang aturan yang merugikan.
Pihaknya menolak Omnibus Law ini karena berdasarkan kisi-kisi yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja, isi RUU ini dianggap hanya menguntungkan pengusaha. Perluasan outsourching menurutnya merupakan bentuk liberalisai ketenagakerjaan dengan dalih penyerapan tenaga kerja.
"Sama saja memperluas kemiskinan di Indonesia. Pegawai outsourching tidak mendapat hak sebagaimana pegawai tetap seperti pesangon dan penghargan masa kerja. Outsourching semestinya dibatasi di sektor tertentu, bukannya diperluas," ungkapnya.
Dalam hal pengupahan menurutnya juga terjadi liberalisasi, sebab menghapuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan hanya menyisakan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, UMP diambil dari grade terendah dari UMK di suatu provinsi. Selain itu, pekerja juga harus negosiasi sendiri dengan pengusaha dalam menetapkan upah. Padaha, pengusaha jelas punya kekuasaan lebih tinggi, sehingga negosiasi yang terjadi timpang.
Ketimbang membuat peraturan baru, menurutnya pemerintah lebih baik fokus pada penegakan dan evaluasi penerapan aturan ketenagakerjaan yang sudah ada. DI DIY kata dia, masih banyak pengusaha yang melanggar aturan seperti memberi gaji di bawah UMK, tidak adanya jaminan kesehatan, dan jam kerja molor.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengakui sampai hari ini pun pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pusat perihal isi Omnibus Law, sehingga belum bisa melakukan kajian. "Nanti kami akan tanyakan langsung ke Jakarta, isinya seperti apa. Setelah itu Komisi D akan segera lakukan kajian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Warga Kulon Progo gunakan anyaman daun kelapa sebagai wadah daging kurban untuk kurangi sampah plastik saat Iduladha 1448 H.
AS mengerahkan jet tempur F-22 dan puluhan pesawat pengisi bahan bakar di Israel hingga akhir tahun 2026.
Toyota bidik 300 SPK di IIMS Surabaya 2026 lewat peluncuran mobil hybrid baru dan berbagai program insentif pembelian kendaraan EV.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun dengan tarif Rp8.000 dan keberangkatan pagi hingga malam.
Tips sehat konsumsi daging kurban saat Iduladha agar kolesterol tetap aman, mulai dari cara memasak hingga mengatur porsi makan.