Advertisement
Khawatir Pesangon Ditiadakan, Buruh di Jogja Demo RUU Omnibus Law Cilaka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinilai banyak merugikan kaum buruh, ratusan buruh Jogja menggelar aksi di Gedung DPRD DIY untuk menolak Rancangan Undan, Rabu (12/2/2020). Buruh merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU yang pada dasarnya untuk buruh ini.
Koordinator aksi, Dinta Yulian, menjelaskan beberapa poin yang merugikan pekerja di antaranya menghapuskan pesangon, menghapuskan Upah Minimum, perluasan outsourching yang tadinya hanya lima sektor menjadi hampir semua sektor, upah per jam, fleksibilitas tenaga kerja asing untuk mengisi pos pekerjaan di Indonesia sementara pengangguran di Indonesia sangat tinggi.
Advertisement
"Kami pada pagi ini serentak secara nasional, KSPSI [Konfederasi Serikat Peekerja Indonesia] dan serikat buruh lainnya melakukan aksi besar-besaran untuk menolak RUU Cilaka [Cipta Lapangan Kerja] atau mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU tersebut," ujarnya.
Ia melihat Jokowi dan pemerintahannya saat in sedang menyerahkan begitu banyak hal pada swasta. "Ketika subsidi dicabut, gas dan listrik naik, jaminan sosial naik, di sisi lain pemerintah melunak pada penguasha dan investor asing. Posisi rakyat ada dimana?" ujarnya.
Wakil Ketua KSPSI DIY, Kirnadi, mengatakan sampai hari ini Presiden atau Menteri Ketenagakerjaan belum mempunyai keberanian untuk membuka dan mendiskusikan bersama RUU Cipta Lapangan Kerja ini. Menurutnya, ini menjadi persoalan dan kecurigaan buruh karena menunjukkan kerahasiaan negara untuk merancang aturan yang merugikan.
Pihaknya menolak Omnibus Law ini karena berdasarkan kisi-kisi yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja, isi RUU ini dianggap hanya menguntungkan pengusaha. Perluasan outsourching menurutnya merupakan bentuk liberalisai ketenagakerjaan dengan dalih penyerapan tenaga kerja.
"Sama saja memperluas kemiskinan di Indonesia. Pegawai outsourching tidak mendapat hak sebagaimana pegawai tetap seperti pesangon dan penghargan masa kerja. Outsourching semestinya dibatasi di sektor tertentu, bukannya diperluas," ungkapnya.
Dalam hal pengupahan menurutnya juga terjadi liberalisasi, sebab menghapuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan hanya menyisakan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, UMP diambil dari grade terendah dari UMK di suatu provinsi. Selain itu, pekerja juga harus negosiasi sendiri dengan pengusaha dalam menetapkan upah. Padaha, pengusaha jelas punya kekuasaan lebih tinggi, sehingga negosiasi yang terjadi timpang.
Ketimbang membuat peraturan baru, menurutnya pemerintah lebih baik fokus pada penegakan dan evaluasi penerapan aturan ketenagakerjaan yang sudah ada. DI DIY kata dia, masih banyak pengusaha yang melanggar aturan seperti memberi gaji di bawah UMK, tidak adanya jaminan kesehatan, dan jam kerja molor.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengakui sampai hari ini pun pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pusat perihal isi Omnibus Law, sehingga belum bisa melakukan kajian. "Nanti kami akan tanyakan langsung ke Jakarta, isinya seperti apa. Setelah itu Komisi D akan segera lakukan kajian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement