Advertisement
Khawatir Pesangon Ditiadakan, Buruh di Jogja Demo RUU Omnibus Law Cilaka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinilai banyak merugikan kaum buruh, ratusan buruh Jogja menggelar aksi di Gedung DPRD DIY untuk menolak Rancangan Undan, Rabu (12/2/2020). Buruh merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU yang pada dasarnya untuk buruh ini.
Koordinator aksi, Dinta Yulian, menjelaskan beberapa poin yang merugikan pekerja di antaranya menghapuskan pesangon, menghapuskan Upah Minimum, perluasan outsourching yang tadinya hanya lima sektor menjadi hampir semua sektor, upah per jam, fleksibilitas tenaga kerja asing untuk mengisi pos pekerjaan di Indonesia sementara pengangguran di Indonesia sangat tinggi.
Advertisement
"Kami pada pagi ini serentak secara nasional, KSPSI [Konfederasi Serikat Peekerja Indonesia] dan serikat buruh lainnya melakukan aksi besar-besaran untuk menolak RUU Cilaka [Cipta Lapangan Kerja] atau mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU tersebut," ujarnya.
Ia melihat Jokowi dan pemerintahannya saat in sedang menyerahkan begitu banyak hal pada swasta. "Ketika subsidi dicabut, gas dan listrik naik, jaminan sosial naik, di sisi lain pemerintah melunak pada penguasha dan investor asing. Posisi rakyat ada dimana?" ujarnya.
Wakil Ketua KSPSI DIY, Kirnadi, mengatakan sampai hari ini Presiden atau Menteri Ketenagakerjaan belum mempunyai keberanian untuk membuka dan mendiskusikan bersama RUU Cipta Lapangan Kerja ini. Menurutnya, ini menjadi persoalan dan kecurigaan buruh karena menunjukkan kerahasiaan negara untuk merancang aturan yang merugikan.
Pihaknya menolak Omnibus Law ini karena berdasarkan kisi-kisi yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja, isi RUU ini dianggap hanya menguntungkan pengusaha. Perluasan outsourching menurutnya merupakan bentuk liberalisai ketenagakerjaan dengan dalih penyerapan tenaga kerja.
"Sama saja memperluas kemiskinan di Indonesia. Pegawai outsourching tidak mendapat hak sebagaimana pegawai tetap seperti pesangon dan penghargan masa kerja. Outsourching semestinya dibatasi di sektor tertentu, bukannya diperluas," ungkapnya.
Dalam hal pengupahan menurutnya juga terjadi liberalisasi, sebab menghapuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan hanya menyisakan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, UMP diambil dari grade terendah dari UMK di suatu provinsi. Selain itu, pekerja juga harus negosiasi sendiri dengan pengusaha dalam menetapkan upah. Padaha, pengusaha jelas punya kekuasaan lebih tinggi, sehingga negosiasi yang terjadi timpang.
Ketimbang membuat peraturan baru, menurutnya pemerintah lebih baik fokus pada penegakan dan evaluasi penerapan aturan ketenagakerjaan yang sudah ada. DI DIY kata dia, masih banyak pengusaha yang melanggar aturan seperti memberi gaji di bawah UMK, tidak adanya jaminan kesehatan, dan jam kerja molor.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengakui sampai hari ini pun pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pusat perihal isi Omnibus Law, sehingga belum bisa melakukan kajian. "Nanti kami akan tanyakan langsung ke Jakarta, isinya seperti apa. Setelah itu Komisi D akan segera lakukan kajian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KJRI Jeddah: Jemaah Umrah Korban Bus Terbakar Pulang 31 Maret
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement







