Advertisement
Korupsi Pembangunan Balai Desa Baleharjo, Rekanan Pelaksana Proyek Jadi Buron
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Selain menetapkan Kepala Desa Baleharjo, Agus Setyawan, sebagai tersangka, penyidik masih mencari Fajar selaku rekanan yang mengerjakan proyek.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan pengungkapan kasus korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo masih terus berjalan. Untuk pengembangan jajarannya menetapkan rekanan pelaksana proyek bernama Fajar dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim sudah mencari namun hingga sekarang belum juga ditemukan. “Sudah kami cari ke rumahnya, tetapi tidak ada. Kabar terakhir anaknya juga telah pindah sekolah secara diam-diam,” kata Darojat kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Advertisement
Meski belum menemukan saksi kunci kasus ini, tim dari Kejari terus mencari. Upaya melacak melalui data base KTP-el juga nihil karena Fajar belum memiliki kartu tanda penduduk berbasis teknologi ini. “Tidak mudah, tetapi kami terus berusaha. Untuk pencarian, kami minta bantuan ke Tim Adyaksa Monitoring Center [AMC] supaya membantu pencarian,” ujarnya.
Darojad menambahkan hingga saat ini baru Agus Setyawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Diharapkan dengan pencarian Fajar, yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kunci tentang kasus yang ditangani. “Keterangan Fajar bisa menjadi kunci untuk mengungkap kasus lebih jauh, dan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” kata dia.
Kepala Desa Baleharjo, Agus Setyawan, saat dikonfirmasi mengaku siap mengikuti proses hukum. Sebagai tersangka ia sudah beberapa kali diperiksa oleh tim dari Kejari Gunungkidul. “Saya mengalir saja,” katanya.
Disinggung mengenai keberadaan Fajar, Agus mengaku tidak tahu. Malahan, Agus berharap tim dari Kejari segera menemukannya. “Dia menjadi kunci dalam kasus ini. Mudah-mudahan segera ditemukan karena bisa membongkar apa yang terjadi sebenarnya,” katanya.
Pada 2019 Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan balai desa. Adapun pembangunan menelan anggaran sekitar Rp 1,4 miliar. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp350 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement