Advertisement

Pembayaran Ganti Rugi Satu Lahan Terdampak Revitalisasi Jokteng Masih Terkatung-Katung

Abdul Hamied Razak
Selasa, 18 Februari 2020 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Pembayaran Ganti Rugi Satu Lahan Terdampak Revitalisasi Jokteng Masih Terkatung-Katung LSI (kanan) saat menunjukkan bagian bangunan belakang rumah yang rusak akibat proses perobohan bangunan di sekitar proyek revitalisasi pojok beteng lor wetan, Senin (17/2/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pembayaran ganti rugi untuk satu pemilik bidang lahan terdampak proyek revitalisasi pojok beteng lor wetan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat hingga kini belum jelas. Mereka berharap agar proses pencairan segera dilakukan.

Pemilik bidang yang belum menerima ganti rugi adalah keluarga Kurniasih. Selama ini bangunan yang terletak di Jalan Brigjend Katamso itu digunakan juga sebagai tempat usaha. Bangunan seluas 90 meter persegi itu selama ini ditinggali oleh tiga orang lansia yang semuanya perempuan. Masing-masing LSI, 70, LLM, 67 dan LJI, 65.

Advertisement

Kepada Harianjogja.com, LSI bercerita jika sejak awal bangunan tersebut masuk dalam rencana proyek revitalisasi pojok beteng. Dia dan keluarganya tidak mempersoalkan dan mendukung rencana pemerintah. Apalagi status tanah tersebut merupakan hak guna bangunan (HGB).

Singkat cerita, kata nenek tersebut, ia pun ikut beberapa kali pertemuan terkait rencana pembebasan lahan di kawasan itu. Bahkan pada Agustus 2019 LSI menyetujui nilai ganti untung yang ditawarkan Pemda DIY. Namun setelah ditunggu saat proses pencairan ganti rugi pada September lalu, dana yang dijanjikan juga belum turun sampai saat ini.

Padahal, lanjut dia, seluruh persyaratan saat itu sudah dikumpulkan. "Saya masih positif thinking dana turun tahun ini. Tapi sampai bangunan lainnya dikosongkan kemudian dirobohkan, dana ganti untung yang dijanjikan belum juga turun," katanya, Senin (17/2/2020).

Perihal HGB yang sudah jatuh tempo tahun lalu, KAU bercerita jika masalah tersebut sudah dibicarakan dengan Pemda DIY dan.juga Kraton. Saat mengurus perpanjangan HGB tahun lalu, dia diminta untuk tidak usah memperpanjang statusnya. Dengan alasan lahan tersebut akan digunakan untuk proyek revitalisasi Jokteng Lor Wetan.

"Seluruh persyaratan oleh BPN dinilai lengkap, tapi tidak bisa masuk daftar pencairan pada September lalu. Akhirnya HGB saya yang asli dikembalikan. Sampai saat ini belum jelas kapan dana itu dicairkan," keluhnya.

Sejak 14 Februari lalu, sebagian besar bangunan di lokasi terdampak sudah diratakan oleh Pemda DIY. Proses penghancuran bangunan tersebut justru membuat LSI dan kedua saudarinya ketakutan. Pasalnya, suara buldoser dan getaran dari bangunan yang dirobohkan membuat mereka panik. "Soalnya bangunan yang di belakang termasuk tua, takutnya roboh," katanya sambil menahan tangis.

Dia berharap agar Pemda DIY segera memberikan kejelasan terkait pencairan dana ganti rugi. Jika waktu pencairannya tidak jelas, mereka juga belum bisa menentukan masa depannya. Mereka membutuhkan waktu untuk mencari tempat tinggal baru. "Banyak warga yang bertanya kenapa belum pindah, disangka kami menolak. Mau bayar DP, uang sewa jelas tidak bisa sebab sudah dua bulan tidak jualan. Cuma tinggal kami yang belum pindah," katanya.

Juru bicara warga terdampak proyek revitalisasi pojok beteng Dwi Yanto mengakui masalah yang dihadapi LSI. Dari 11 pemilik bidang, hanya LSI dan keluarganya yang belum menerima dana ganti rugi. "Kami juga heran, katanya dananya ada. Tapi kenapa prosesnya belum dicairkan. Kalau memang ada kekurangan persyaratan kenapa tidak menjelaskan kekurangannya apa?," katanya.

Untuk memecahkan permasalahan tersebut, Dia berharap agar Pemda DIY menjelaskan secara gamblang kepada LSI. Jika perlu, pejabat terkait langsung mendatangi LSI untuk membantu proses pencairan dananya. "Saya bukan mau jadi pahlawan kesiangan. Tetapi saya sendiri kasihan. Mereka yang tinggal di sana semua lansia dan perempuan. Saya memahami bagaimana mereka ketakutan mendengar bangunan sekitarnya dirobohkan," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno belum menjawab pertanyaan Harianjogja.com terkait masalah tersebut. Hanya saja di kesempatan lain, Krido menjelaskan jika ada satu pemilik lahan yang berkas persyaratannya belum lengkap. Tetapi dia tidak menyebut kekurangan berkas yang dimaksud.

"Tinggal satu itu belum lengkap pemberkasan, kan harus lengkap dulu, sesuai prosedur nantinya lengkap baru diproses. Pemberkasan lengkap baru pelepasan hak," katanya.

Jika pemilik lahan sudah melengkapi berkasnya maka pelepasan hak akan segera diberikan agar pembangunan fisik bisa dilakukan. “Begitu yang bersangkutan melengkapi pemberkasan, maka proses pelepasan hak akan diberikan. Februari ini diharapkan bisa selesai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement