Advertisement
Dalam 5 Hari, 4 Pemuda Anggota Jaringan Pengedar Narkoba Diciduk Polres Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo menangkap empat pemuda terkait kasus peredaran obat terlarang di Kulonprogo minggu lalu. Tiga di antaranya bahkan turut menjadi pemakai.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menuturkan satuannya berhasil menemukan jaringan peredaran narkoba dari keempat pemuda itu pada Selasa (11/2/2020) lalu. Proses penyelidikan dilakukan selama lima hari untuk mengungkap kasus ini.
Advertisement
Dalam rilis kasus di Mapolres Kulonprogo pada Senin (17/2/2020), Munarso menuturkan pengusutan dimulai dari temuan mereka terhadap Arif Mahmudin, 19. Dari temuan ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus yang menyangkut tiga orang lainnya yaitu Angga Afendi, 22; Wahyu Sucianto, 24; dan Suparjo, 26.
"Ada empat laporan polisi untuk empat pemberkasan karena tempat dan waktu kejadian berbeda," kata Munarso ke hadapan awak media.
Sejumlah barang bukti ditemukan dalam rangkaian penangkapan tersebut. Antara lain lima pil yarindo dalam sebuah toples dari tersangka Angga, 139 butir pil yarindo dari tersangka Wahyu, ponsel yang digunakan untuk transaksi, kendaraan bermotor, serta sejumlah uang.
Dikatakan Munarso, tersangka Arif tak hanya menyalahgunakan psikotropika dengan mengedarkannya dan mengonsumsinya tanpa resep, melainkan juga pernah meminta obat penenang dari kawannya yang didiagnosa memiliki gangguan kejiwaan. "Arif ini pernah minta dua butir obat dari kawannya yang ODGJ. Obatnya ini Trihexyphenidyl," tutur Munarso.
Begitu dikonfirmasi, Arif mengakui hal tersebut. "Saya enggak minta, dia nawarin. Gantinya saya bantu mengenalkan dengan teman perempuan karena dia enggak punya teman," ujarnya.
Sementara itu, Wahyu yang mengedarkan pil tersebut dalam jumlah yang banyak mengaku selama ini memesan via daring. "Saya ambil untung Rp100.000 tiap 100 butir," ujar Wahyu.
Pria 24 tahun asal Girimulyo ini mengaku menyesal telah tiga kali mengedarkan obat terlarang tersebut kepada targetnya yang didominasi kalangan pekerja. "Menyesal, enggak akan mengulangi lagi," kata dia.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU 36/2009 tentang UU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement