Advertisement
Dalam 5 Hari, 4 Pemuda Anggota Jaringan Pengedar Narkoba Diciduk Polres Kulonprogo
Empat pemuda diringkus dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dirilis oleh Polres Kulonprogo di Mapolres Kulonprogo pada Senin (17/2/2020). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo menangkap empat pemuda terkait kasus peredaran obat terlarang di Kulonprogo minggu lalu. Tiga di antaranya bahkan turut menjadi pemakai.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menuturkan satuannya berhasil menemukan jaringan peredaran narkoba dari keempat pemuda itu pada Selasa (11/2/2020) lalu. Proses penyelidikan dilakukan selama lima hari untuk mengungkap kasus ini.
Advertisement
Dalam rilis kasus di Mapolres Kulonprogo pada Senin (17/2/2020), Munarso menuturkan pengusutan dimulai dari temuan mereka terhadap Arif Mahmudin, 19. Dari temuan ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus yang menyangkut tiga orang lainnya yaitu Angga Afendi, 22; Wahyu Sucianto, 24; dan Suparjo, 26.
"Ada empat laporan polisi untuk empat pemberkasan karena tempat dan waktu kejadian berbeda," kata Munarso ke hadapan awak media.
BACA JUGA
Sejumlah barang bukti ditemukan dalam rangkaian penangkapan tersebut. Antara lain lima pil yarindo dalam sebuah toples dari tersangka Angga, 139 butir pil yarindo dari tersangka Wahyu, ponsel yang digunakan untuk transaksi, kendaraan bermotor, serta sejumlah uang.
Dikatakan Munarso, tersangka Arif tak hanya menyalahgunakan psikotropika dengan mengedarkannya dan mengonsumsinya tanpa resep, melainkan juga pernah meminta obat penenang dari kawannya yang didiagnosa memiliki gangguan kejiwaan. "Arif ini pernah minta dua butir obat dari kawannya yang ODGJ. Obatnya ini Trihexyphenidyl," tutur Munarso.
Begitu dikonfirmasi, Arif mengakui hal tersebut. "Saya enggak minta, dia nawarin. Gantinya saya bantu mengenalkan dengan teman perempuan karena dia enggak punya teman," ujarnya.
Sementara itu, Wahyu yang mengedarkan pil tersebut dalam jumlah yang banyak mengaku selama ini memesan via daring. "Saya ambil untung Rp100.000 tiap 100 butir," ujar Wahyu.
Pria 24 tahun asal Girimulyo ini mengaku menyesal telah tiga kali mengedarkan obat terlarang tersebut kepada targetnya yang didominasi kalangan pekerja. "Menyesal, enggak akan mengulangi lagi," kata dia.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU 36/2009 tentang UU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Purbaya: Presiden Prabowo Berhasil Pulihkan Optimisme Publik
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Senin 27 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Tugu Jogja, Giwangan hingga Prambanan
Advertisement
Advertisement



