Peneliti Temukan Resep Membuat Es Krim Anti Meleleh
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Empat pemuda diringkus dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dirilis oleh Polres Kulonprogo di Mapolres Kulonprogo pada Senin (17/2/2020). /Harian Jogja-Lajeng Padmaratri
Harianjogja.com, KULONPROGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo menangkap empat pemuda terkait kasus peredaran obat terlarang di Kulonprogo minggu lalu. Tiga di antaranya bahkan turut menjadi pemakai.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menuturkan satuannya berhasil menemukan jaringan peredaran narkoba dari keempat pemuda itu pada Selasa (11/2/2020) lalu. Proses penyelidikan dilakukan selama lima hari untuk mengungkap kasus ini.
Dalam rilis kasus di Mapolres Kulonprogo pada Senin (17/2/2020), Munarso menuturkan pengusutan dimulai dari temuan mereka terhadap Arif Mahmudin, 19. Dari temuan ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus yang menyangkut tiga orang lainnya yaitu Angga Afendi, 22; Wahyu Sucianto, 24; dan Suparjo, 26.
"Ada empat laporan polisi untuk empat pemberkasan karena tempat dan waktu kejadian berbeda," kata Munarso ke hadapan awak media.
Sejumlah barang bukti ditemukan dalam rangkaian penangkapan tersebut. Antara lain lima pil yarindo dalam sebuah toples dari tersangka Angga, 139 butir pil yarindo dari tersangka Wahyu, ponsel yang digunakan untuk transaksi, kendaraan bermotor, serta sejumlah uang.
Dikatakan Munarso, tersangka Arif tak hanya menyalahgunakan psikotropika dengan mengedarkannya dan mengonsumsinya tanpa resep, melainkan juga pernah meminta obat penenang dari kawannya yang didiagnosa memiliki gangguan kejiwaan. "Arif ini pernah minta dua butir obat dari kawannya yang ODGJ. Obatnya ini Trihexyphenidyl," tutur Munarso.
Begitu dikonfirmasi, Arif mengakui hal tersebut. "Saya enggak minta, dia nawarin. Gantinya saya bantu mengenalkan dengan teman perempuan karena dia enggak punya teman," ujarnya.
Sementara itu, Wahyu yang mengedarkan pil tersebut dalam jumlah yang banyak mengaku selama ini memesan via daring. "Saya ambil untung Rp100.000 tiap 100 butir," ujar Wahyu.
Pria 24 tahun asal Girimulyo ini mengaku menyesal telah tiga kali mengedarkan obat terlarang tersebut kepada targetnya yang didominasi kalangan pekerja. "Menyesal, enggak akan mengulangi lagi," kata dia.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU 36/2009 tentang UU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
Muhammadiyah Games 2026 resmi dibuka di UAD, jadi ajang pembinaan atlet dan kompetisi olahraga lintas jenjang pendidikan.
PPIH Arab Saudi siapkan skema murur haji 2026 agar lansia tak turun di Muzdalifah demi kelancaran Armuzna.
Persis Solo menang 1-0 atas Dewa United di Manahan, jaga peluang bertahan di BRI Super League 2025/2026.
Rusia menyerahkan 528 jenazah tentara kepada Ukraina dalam proses repatriasi terbaru di tengah perang yang masih berlangsung.
Erupsi Gunung Semeru disertai awan panas guguran, kolom abu 1.000 meter, status tetap Level III Siaga.