Advertisement
Dalam 5 Hari, 4 Pemuda Anggota Jaringan Pengedar Narkoba Diciduk Polres Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo menangkap empat pemuda terkait kasus peredaran obat terlarang di Kulonprogo minggu lalu. Tiga di antaranya bahkan turut menjadi pemakai.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menuturkan satuannya berhasil menemukan jaringan peredaran narkoba dari keempat pemuda itu pada Selasa (11/2/2020) lalu. Proses penyelidikan dilakukan selama lima hari untuk mengungkap kasus ini.
Advertisement
Dalam rilis kasus di Mapolres Kulonprogo pada Senin (17/2/2020), Munarso menuturkan pengusutan dimulai dari temuan mereka terhadap Arif Mahmudin, 19. Dari temuan ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus yang menyangkut tiga orang lainnya yaitu Angga Afendi, 22; Wahyu Sucianto, 24; dan Suparjo, 26.
"Ada empat laporan polisi untuk empat pemberkasan karena tempat dan waktu kejadian berbeda," kata Munarso ke hadapan awak media.
Sejumlah barang bukti ditemukan dalam rangkaian penangkapan tersebut. Antara lain lima pil yarindo dalam sebuah toples dari tersangka Angga, 139 butir pil yarindo dari tersangka Wahyu, ponsel yang digunakan untuk transaksi, kendaraan bermotor, serta sejumlah uang.
Dikatakan Munarso, tersangka Arif tak hanya menyalahgunakan psikotropika dengan mengedarkannya dan mengonsumsinya tanpa resep, melainkan juga pernah meminta obat penenang dari kawannya yang didiagnosa memiliki gangguan kejiwaan. "Arif ini pernah minta dua butir obat dari kawannya yang ODGJ. Obatnya ini Trihexyphenidyl," tutur Munarso.
Begitu dikonfirmasi, Arif mengakui hal tersebut. "Saya enggak minta, dia nawarin. Gantinya saya bantu mengenalkan dengan teman perempuan karena dia enggak punya teman," ujarnya.
Sementara itu, Wahyu yang mengedarkan pil tersebut dalam jumlah yang banyak mengaku selama ini memesan via daring. "Saya ambil untung Rp100.000 tiap 100 butir," ujar Wahyu.
Pria 24 tahun asal Girimulyo ini mengaku menyesal telah tiga kali mengedarkan obat terlarang tersebut kepada targetnya yang didominasi kalangan pekerja. "Menyesal, enggak akan mengulangi lagi," kata dia.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU 36/2009 tentang UU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Tertahan di Taiwan, Jasad PMI Asal Paliyan Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Gunungkidul
- TPS3R Potorono Resmi Beroperasi, Bupati Bantul: Kita Harus Selesaikan Masalah Sampah!
- Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online, Ini Komentar Sosiolog UGM
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
Advertisement
Advertisement