Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Ilustrasi. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus penganiayaan di Jalan Seturan Sleman dibongkar polisi.
Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Barat berhasil meringkus satu remaja di bawah umur dan lima pelaku pengeroyokan dua pemuda di Jalan Seturan Raya, tepatnya di sebuah warung makan di Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Salah seorang dari lima remaja berinisial RI (17) merupakan otak di balik pengeroyokan tersebut karena tak terima diteriaki klithih.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (16/2/2020) malam. Awalnya, salah seorang pemuda yang bekerja di warung makan merasa terganggu lantaran RI mondar-mandir di depan warung.
Karena merasa tidak nyaman, pemuda itu meneriaki RI dengan kata \'klithih\', dan RI tidak terima. Rachmadiwanto mengatakan, RI lalu memanggil teman-temannya untuk mengeroyok penjaga warung.
"Dia memukuli [penjaga warung] bersama teman-temannya karena tak terima dengan sebutan itu," kata Rachmadiwanto saat dikonfirmasi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2020).
Ia melanjutkan, tak hanya mengeroyok penjaga warung, RI dan lima temannya, yakni AD (32), K (38), I (29), ES (42), serta DF (29) asal Sleman juga mengeroyok pemuda lainnya, Roni Mangli (24). Hal itu dilakukan karena Roni merekam pengeroyokan yang dilakukan RI. Pelaku juga merebut ponsel korban.
"Pelaku [juga] menganiaya Roni lantaran emosi saat aksi brutal mereka direkam korban menggunakan ponsel," ucapnya.
Usai menghabisi dua pemuda tersebut, lima pelaku termasuk RI meninggalkan korban. Selanjutnya korban atas nama Roni melaporkan kejadian tersebut pada Senin (17/2/2020).
"Jadi, yang melaporkan korban atas nama Roni, penjaga warung sendiri memang tidak melaporkan karena diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena sudah masuk dalam laporan, kami selidiki dan pada Senin malam kami amankan enam pelaku itu," jelas dia.
Atas informasi yang dihimpun polisi melalui warga sekitar, RI dan teman-temannya dianggap sebagai kelompok pemuda yang kerap membuat onar. Kendati RI menjadi otak di balik kasus tersebut, pihaknya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, polisi memastikan bahwa pelaku tetap diberi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.
Karena perbuatannya, lima pelaku lainnya dikenai Pasal 170 tentang Penganiayaan dan Pasal 362 Pencurian dengan ancaman sanksi lima dan tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Wayne Rooney menolak menerima gelar Liga Inggris jika Man City dicabut. Ia justru mendukung hukuman degradasi dan pembatasan belanja.
OpenAI meluncurkan Dots, agen AI berbasis GPT-6 Astra yang bisa bekerja mandiri 24 jam dan terhubung dengan lebih dari 4.000 aplikasi.
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian hari ini, Rabu 30 September 2026, turun. Cek harga jual dan buyback lengkap semua ukuran.
Menikmati suasana senja hingga gemerlap lampu Kota Yogyakarta dari ketinggian dapat menjadi pengalaman menarik untuk menggelar berbagai acara privat
7 bahan ini sebaiknya dihindari saat membersihkan stainless steel karena bisa menyebabkan goresan, noda, kusam, hingga korosi.