Baru Diterima, Motor Koperasi Baru di Wonogiri Nyungsep ke Sawah
Motor roda tiga KDKMP Desa Sukoharjo Wonogiri masuk sawah usai distribusi. Diduga pengemudi belum mahir, kerusakan ringan.
Ilustrasi. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus penganiayaan di Jalan Seturan Sleman dibongkar polisi.
Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Barat berhasil meringkus satu remaja di bawah umur dan lima pelaku pengeroyokan dua pemuda di Jalan Seturan Raya, tepatnya di sebuah warung makan di Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Salah seorang dari lima remaja berinisial RI (17) merupakan otak di balik pengeroyokan tersebut karena tak terima diteriaki klithih.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (16/2/2020) malam. Awalnya, salah seorang pemuda yang bekerja di warung makan merasa terganggu lantaran RI mondar-mandir di depan warung.
Karena merasa tidak nyaman, pemuda itu meneriaki RI dengan kata \'klithih\', dan RI tidak terima. Rachmadiwanto mengatakan, RI lalu memanggil teman-temannya untuk mengeroyok penjaga warung.
"Dia memukuli [penjaga warung] bersama teman-temannya karena tak terima dengan sebutan itu," kata Rachmadiwanto saat dikonfirmasi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2020).
Ia melanjutkan, tak hanya mengeroyok penjaga warung, RI dan lima temannya, yakni AD (32), K (38), I (29), ES (42), serta DF (29) asal Sleman juga mengeroyok pemuda lainnya, Roni Mangli (24). Hal itu dilakukan karena Roni merekam pengeroyokan yang dilakukan RI. Pelaku juga merebut ponsel korban.
"Pelaku [juga] menganiaya Roni lantaran emosi saat aksi brutal mereka direkam korban menggunakan ponsel," ucapnya.
Usai menghabisi dua pemuda tersebut, lima pelaku termasuk RI meninggalkan korban. Selanjutnya korban atas nama Roni melaporkan kejadian tersebut pada Senin (17/2/2020).
"Jadi, yang melaporkan korban atas nama Roni, penjaga warung sendiri memang tidak melaporkan karena diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena sudah masuk dalam laporan, kami selidiki dan pada Senin malam kami amankan enam pelaku itu," jelas dia.
Atas informasi yang dihimpun polisi melalui warga sekitar, RI dan teman-temannya dianggap sebagai kelompok pemuda yang kerap membuat onar. Kendati RI menjadi otak di balik kasus tersebut, pihaknya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, polisi memastikan bahwa pelaku tetap diberi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.
Karena perbuatannya, lima pelaku lainnya dikenai Pasal 170 tentang Penganiayaan dan Pasal 362 Pencurian dengan ancaman sanksi lima dan tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Motor roda tiga KDKMP Desa Sukoharjo Wonogiri masuk sawah usai distribusi. Diduga pengemudi belum mahir, kerusakan ringan.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.