Advertisement

Kena Tiga Pasal, Pelaku Balapan di Underpass YIA Mengaku Ingin Promosikan Wisata Kulonprogo

Lajeng Padmaratri
Rabu, 19 Februari 2020 - 16:27 WIB
Budi Cahyana
Kena Tiga Pasal, Pelaku Balapan di Underpass YIA Mengaku Ingin Promosikan Wisata Kulonprogo Pengemudi dua mobil Honda Civic di Underpass YIA pada Minggu (16/2/2020) dini hari lalu menunjukkan surat tilang atas tindakan mereka mengemudikan kendaraan tanpa mematuhi aturan lalu lintas dalam rilis pers di Mapolres Kulonprogo, Rabu (19/2/2020). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Video dua mobil balapan di Underpass Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) rupanya dibuat untuk mempromosikan pariwisata Kulonprogo dalam jambore komunitas Civic FD Squad.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Tartono menuturkan video itu dibuat pada Minggu (16/2) pukul 00.30 WIB dini hari. Menurut dia, kegiatan itu bukan balap liar dari anak-anak nakal, melainkan pembuatan video teaser untuk kegiatan jambore komunitas Civic FD Squad yang akan dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada 1 April mendatang.

Advertisement

Meski begitu, Polres Kulonprogo tetap berpedoman pada aturan lalu lintas atas peristiwa itu. “Dua pengemudi itu melanggar lalu lintas. Kami cek kendaraan, juga ada aturan batas maksimal kecepatan 40 kilometer per jam dan dilarang berhenti di dalam underpass,” kata Tartono di Mapolres Kulonprogo, Rabu (19/2/2020)

Ada tiga orang dalam peristiwa ini yang terdiri dari dua pengemudi mobil serta satu perekam video. Tartono menuturkan kegiatan tersebut tidak berizin dan berpotensi mengganggu fasilitas umum meskipun dilakukan pada waktu yang sepi saat dini hari.

Pengemudi dikenai tiga pasal, yakni pasal 287 ayat 2 tentang pelanggaran rambu lalu lintas, pasal 286 ayat 3 tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, serta pasal 289 ayat 1 tentang pelanggaran sabuk keselamatan.

Video tersebut memperlihatkan kedua mobil sempat berhenti di underpass YIA selama beberapa saat di dalam terowongan, padahal hal itu dilarang. Dua Honda Civic berpelat nomor AA 7087 YH dan AB 1409 TI itu menggunakan knalpot blombongan. Pengemudinya juga tidak mengenakan sabuk pengaman.

Tartono mengimbau bagi para pengguna jalan maupun komunitas otomotif untuk tidak menggunakan fasilitas umum demi kepentingan pribadi, terlebih tanpa mengajukan izin.  

Pengemudi mobil AA 7087 YH yaitu Kelik Dian Junianto alias Boy, mengaku membuat video tersebut di underpass YIA. “Saya minta maaf kepada kepolisian karena kami tidak meminta izin untuk pembuatan video. Kami tidak bermaksud balap liar, kami bertiga buat video untuk acara komunitas Civic FD Squad,” kata dia ketika datang ke Mapolres Kulonprogo.

Boy mengatakan video berdurasi satu menit itu untuk keperluan video teaser dalam rangkaian acara jambore komunitas Civic FD Squad pada 1 April mendatang di Kediri, dilanjutkan musyawarah nasional di Malang pada September, kemudian diakhiri kopi darat dan touring di Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kulonprogo.

“Memang benar ada acara munas dan touring yang ingin saya tarik kegiatannya ke Jogja khususnya Kulonprogo, sebab ada bandara baru [YIA] yang punya underpass,” kata Boy.

Ia tidak pernah mengunggah video ke media sosial. Video itu hanya diunggahnya ke grup internal komunitas Civic FD Squad. Namun, Boy tak mengetahui pasti siapa yang mengunggah ke media sosial hingga kemudian potongan video tersebut dianggap seolah-olah sedang balapan liar.

Boy menekankan ia sama sekali tak berniat melakukan balapan liar seperti yang ramai dibahas di media sosial. Sebab, komunitasnya hanya fokus pada kegiatan modifikasi mobil. “Ini mobil matik untuk kontes modifikasi. Cuma suaranya memang saya buat menggema, jadi seolah sangat hidup dan lebih dari 40 km/jam, padahal saya maksimal segitu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lewati Sepekan, Total Gempa Susulan di Bawean Capai 383 Kali

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement