Kabut Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Filipina, Udara Manila Berbahaya
Kabut asap Kalimantan menyeberang ke Filipina. Udara Manila masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya dan sekolah diliburkan.
Dari kiri ke kanan, Bupati Sleman Sri Purnomo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, , HB X, Komandan Korem M Zamroni dan Wakapolda DIY Brigjen Kartoyo di Puskesmas Turi Sleman, lokasi evakuasi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat melakukan susur Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020) malam. /Harian Jogja-Hafid Yudi Supraba
Harianjogja.com, JOGJA-- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan pihak sekolah harus bertanggungjawab terkait kasus susur sungai yang menghilangkan nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman. HB X meyakini tidak mungkin kepala sekolah tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan pemerintah akan menunggu proses hukum dari Guru SMPN 1 Turi yang ditetapkan tersangka. Pemerintah tidak bisa langsung memberhentikan yang bersangkutan, melainkan harus melalui proses hukum lebih dahulu.
"Kita tunggu kepastiannya, nanti dulu, tidak bisa terus langsung dakwaan seperti itu langsung kita berhentikan kan enggak bisa. Ada proses dulu," katanya di sela-sela Penyampaian Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (AKIP) 2019, di salah satu hotel di Kota Jogja, Senin (24/2/2020).
Pemerintah tidak akan memberikan pendampingan hukum karena tidak ada aturannya. "Enggak [diberi bantuan hukum], enggak ada aturan seperti itu [pemberian bantuan hukum]," katanya.
Kepala Sekolah pun harus bertanggungjawab terkait kasus tersebut. Oleh karena itu, kata Sultan, kepala sekolah kemungkinan bisa terkena jeratan hukum. Terutama berkaitan dengan izin yang diberikan dalam kegiatan tersebut. Hanya saja hal itu menjadi ranah penegak hukum.
"Tetapi dia harus bertanggungjawab, tentu bisa bertambah [tersangkanya], kepala sekolah pun pasti kena [jeratan] biar pun mungkin [dia engga tahu] enggak tahu pidananya beliau mengizinkan atau tidak, tetapi paling sedikit secara [sanksi] administratif mesti harus dilakukan," katanya.
HB X menilai tidak logis jika kepala sekolah tidak mengetahui kegiatan tersebut. Menurutnya tidak ada alasan untuk mengelak agar bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.
"Tidak mungkin, tidak ada alasan, ada aktivitas dengan sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan, enggak ada logika [jika pihak sekolah tidak tahu], itu aja," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kabut asap Kalimantan menyeberang ke Filipina. Udara Manila masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya dan sekolah diliburkan.
Lima perusahaan di Kalbar ditutup karena karhutla. Pemerintah juga mewajibkan pemulihan lingkungan dan membuka peluang proses pidana.
BK DPD akan memanggil Arya Wedakarna terkait kehadirannya di Miss Equality World 2026 di Bangkok untuk mendalami dugaan pelanggaran etik.
Satgas Karhutla Jambi menangkap pelaku pembakaran lahan di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Api membakar sekitar 600 meter persegi lahan.
Satu keluarga Bantul akan transmigrasi ke Polewali Mandar akhir 2026. Pemkab memastikan rumah dan lahan usaha telah siap.
Kanwil Ditjen Imigrasi DIY memperkuat kapasitas kehumasan di era digital melalui Smart Immigration Communication bersama GKR Bendara.