Advertisement

Susur Sungai SMPN 1 Turi Tewaskan 10 Siswa, Sultan HB X: Tidak Mungkin Kepala Sekolah Tidak Tahu

Sunartono
Senin, 24 Februari 2020 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
Susur Sungai SMPN 1 Turi Tewaskan 10 Siswa, Sultan HB X: Tidak Mungkin Kepala Sekolah Tidak Tahu Dari kiri ke kanan, Bupati Sleman Sri Purnomo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, , HB X, Komandan Korem M Zamroni dan Wakapolda DIY Brigjen Kartoyo di Puskesmas Turi Sleman, lokasi evakuasi siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat melakukan susur Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020) malam. - Harian Jogja/Hafid Yudi Supraba

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan pihak sekolah harus bertanggungjawab terkait kasus susur sungai yang menghilangkan nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi, Sleman. HB X meyakini tidak mungkin kepala sekolah tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan pemerintah akan menunggu proses hukum dari Guru SMPN 1 Turi yang ditetapkan tersangka. Pemerintah tidak bisa langsung memberhentikan yang bersangkutan, melainkan harus melalui proses hukum lebih dahulu.

Advertisement

"Kita tunggu kepastiannya, nanti dulu, tidak bisa terus langsung dakwaan seperti itu langsung kita berhentikan kan enggak bisa. Ada proses dulu," katanya di sela-sela Penyampaian Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (AKIP) 2019, di salah satu hotel di Kota Jogja, Senin (24/2/2020).

Pemerintah tidak akan memberikan pendampingan hukum karena tidak ada aturannya. "Enggak [diberi bantuan hukum], enggak ada aturan seperti itu [pemberian bantuan hukum]," katanya.

Kepala Sekolah pun harus bertanggungjawab terkait kasus tersebut. Oleh karena itu, kata Sultan, kepala sekolah kemungkinan bisa terkena jeratan hukum. Terutama berkaitan dengan izin yang diberikan dalam kegiatan tersebut. Hanya saja hal itu menjadi ranah penegak hukum.

"Tetapi dia harus bertanggungjawab, tentu bisa bertambah [tersangkanya], kepala sekolah pun pasti kena [jeratan] biar pun mungkin [dia engga tahu] enggak tahu pidananya beliau mengizinkan atau tidak, tetapi paling sedikit secara [sanksi] administratif mesti harus dilakukan," katanya.

HB X menilai tidak logis jika kepala sekolah tidak mengetahui kegiatan tersebut. Menurutnya tidak ada alasan untuk mengelak agar bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.

"Tidak mungkin, tidak ada alasan, ada aktivitas dengan sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan, enggak ada logika [jika pihak sekolah tidak tahu], itu aja," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement