Dibeberkan Jaksa KPK, Ini Rekaman Percakapan Telepon Wali Kota Jogja yang Diduga Mengatur Perizinan Hotel
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sidang kasus korupsi proyek saluran air hujan (SAH) Supomo di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (26/2/2020) tak hanya mendengarkan bantahan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menerima duit komisi proyek tersebut.
Dalam sidang itu juga diperdengarkan rekaman percakapan telepon antara Haryadi Suyuti dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Agus Tri Haryono. Dalam rekaman telepon hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terungkap Haryadi mengatur izin proyek sebuah hotel di Jogja.
Advertisement
Dalam percakapan itu Haryadi meminta Agus untuk segera menyelesaikan perizinan Hotel Green House.
Terkait hal ini, Haryadi menjelaskan jika yang dimaksud "menyelesaikan" adalah persoalan administratif hotel Green House antara Dinas PUPKP dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja.
Menurutnya proses perizinan itu sudah terlalu lama sehingga pihaknya perlu meminta kedua dinas tersebut untuk bertemu mempercepat perizinan. Dalam percakapan itu ia juga meminta Agus untuk menaikkan antrean perizinan hotel tersebut jika posisinya di bawah.
"Nek antriane neng ngisor, diunggahke [kalau antreannya-perizinan hotel- di bawah dinaikkan]," kata bunyi rekaman percakapan itu.
Terkait pernyataan ini ia mengklaim masksudanya adalah agar perizinan menjadi prioritas. "Pengajuan izin biasanya ada yang mengeluhkan lama di sini, di PU, perizinan, tata ruang. Perlu dari kami sebagai atasan mengondisikan," kata Haryadi saat dikonfirmasi seusai bersaksi di persidangan, Selasa.
Adapun sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo dengan terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono ini menghadirkan tiga saksi, Salah satunya Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti.
Dua saksi lainnya yakni Ketua DPRD Kota Jogja periode 2014-2019, Sujanarko, dan Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja 2014-2019, Christiana Agustina. Christiana atau Ana sebenarnya dipanggil pada sidang sebelumnya, tapi ia mengaku baru melihat undangan pada sore hari, Rabu (19/2/2020).
Dalam kesaksiannya, Haryadi membantah saat dikonfirmasi terkait pengakuan terdakwa Gabriella Yuan Anna pada sidang yang lalu yang mengatakan adanya permintaan dana sebesar 0,5% dari proyek SAH Supomo oleh Haryadi. “Saya tidak pernah menerima maupun meminta,” ujarnya.
Ia juga membantah pernyataan terdakwa tersebut yang menyebutkan ada keterlibatan istri Haryadi, Tri Kirana Muslidatun, ikut membawa salah satu perusahaan bernama PT Jaya Semanggi dalam lelang SAH Supomo yakni. Ia telah menanyakan soal ini kepada istrinya dan istrinya mengaku bahkan tidak kenal dengan PT Jaya Semanggi.
Lalu terkait pengakuan saksi pada sidang sebelumnya, Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Aki Lukman, yang menyebutkan adanya alokasi uang terima kasih dari pemenang lelang kepada dirinya sebesar Rp150 juta, ia juga membantah pernyataan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
- Polres Gunungkidul Bakal Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada 2024
- Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
Advertisement
Advertisement