Advertisement

Buru Klithih, Penjual Miras Disikat Polisi

Jalu Rahman Dewantara
Minggu, 01 Maret 2020 - 08:17 WIB
Bhekti Suryani
Buru Klithih, Penjual Miras Disikat Polisi Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sedikitnya 447 minuman keras (miras) berbagai merek disita Polres Kulonprogo dalam operasi cipta kondisi yang digelar 18-28 Februari lalu. Ratusan miras itu diperoleh dari 20 pengedar yang tersebar di seluruh kapanewon di Kulonprogo.

"Penyitaan ini menindaklanjuti instruksi Polda DIY terkait dengan maraknya aksi kejahatan jalanan atau biasa disebut klithih yang salah satu penyebabnya karena konsumsi miras," kata Pelaksana Harian Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan dalam rilis kasus miras di Mapolres Kulonprogo, Jumat (28/2/2020).

Advertisement

Dia menerangkan miras yang disita meliputi 165 anggur merah, 13 anggur putih, 75 bir, 88 anggur kolesom, 51 vodka, dua congyang, dan beberapa merek lain yang rata-rata mengandung kadar alkohol di atas 14%. Penyitaan dilakukan di 12 kapanewon menyasar tempat karaoke, hiburan malam dan toko-toko kelontong. Sejumlah pelaku menurutnya sudah berulang kali terjaring operasi serupa.

"Beberapa ada yang sudah pernah jual dan kena hukum, tapi kembali jual lagi," ucapnya.

Para pengedar yang terjaring razia ini dikenakan sanksi berdasarkan anggar Peraturan Daerah Kulonprogo, no 11/2008 tentang larangan dan pengawasan miras dan minuman memabukkan lainnya. "Nantinya akan kita proses sehingga ada kepastian hukum, tapi ini bukan tipiring ya hanya pemeriksaan biasa dan tidak ada penahanan," ujar Sudarmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement