Advertisement
Buru Klithih, Penjual Miras Disikat Polisi
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sedikitnya 447 minuman keras (miras) berbagai merek disita Polres Kulonprogo dalam operasi cipta kondisi yang digelar 18-28 Februari lalu. Ratusan miras itu diperoleh dari 20 pengedar yang tersebar di seluruh kapanewon di Kulonprogo.
"Penyitaan ini menindaklanjuti instruksi Polda DIY terkait dengan maraknya aksi kejahatan jalanan atau biasa disebut klithih yang salah satu penyebabnya karena konsumsi miras," kata Pelaksana Harian Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan dalam rilis kasus miras di Mapolres Kulonprogo, Jumat (28/2/2020).
Advertisement
Dia menerangkan miras yang disita meliputi 165 anggur merah, 13 anggur putih, 75 bir, 88 anggur kolesom, 51 vodka, dua congyang, dan beberapa merek lain yang rata-rata mengandung kadar alkohol di atas 14%. Penyitaan dilakukan di 12 kapanewon menyasar tempat karaoke, hiburan malam dan toko-toko kelontong. Sejumlah pelaku menurutnya sudah berulang kali terjaring operasi serupa.
"Beberapa ada yang sudah pernah jual dan kena hukum, tapi kembali jual lagi," ucapnya.
Para pengedar yang terjaring razia ini dikenakan sanksi berdasarkan anggar Peraturan Daerah Kulonprogo, no 11/2008 tentang larangan dan pengawasan miras dan minuman memabukkan lainnya. "Nantinya akan kita proses sehingga ada kepastian hukum, tapi ini bukan tipiring ya hanya pemeriksaan biasa dan tidak ada penahanan," ujar Sudarmawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ibu, Klub Aquativ 21 Top Klas Bantul Gelar Bakti Sosial
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
- Jalan Kaki atau Pakai Mobil, Malioboro Padat Merayap Wisatawan
Advertisement
Advertisement




