Advertisement
Buru Klithih, Penjual Miras Disikat Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sedikitnya 447 minuman keras (miras) berbagai merek disita Polres Kulonprogo dalam operasi cipta kondisi yang digelar 18-28 Februari lalu. Ratusan miras itu diperoleh dari 20 pengedar yang tersebar di seluruh kapanewon di Kulonprogo.
"Penyitaan ini menindaklanjuti instruksi Polda DIY terkait dengan maraknya aksi kejahatan jalanan atau biasa disebut klithih yang salah satu penyebabnya karena konsumsi miras," kata Pelaksana Harian Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan dalam rilis kasus miras di Mapolres Kulonprogo, Jumat (28/2/2020).
Advertisement
Dia menerangkan miras yang disita meliputi 165 anggur merah, 13 anggur putih, 75 bir, 88 anggur kolesom, 51 vodka, dua congyang, dan beberapa merek lain yang rata-rata mengandung kadar alkohol di atas 14%. Penyitaan dilakukan di 12 kapanewon menyasar tempat karaoke, hiburan malam dan toko-toko kelontong. Sejumlah pelaku menurutnya sudah berulang kali terjaring operasi serupa.
"Beberapa ada yang sudah pernah jual dan kena hukum, tapi kembali jual lagi," ucapnya.
Para pengedar yang terjaring razia ini dikenakan sanksi berdasarkan anggar Peraturan Daerah Kulonprogo, no 11/2008 tentang larangan dan pengawasan miras dan minuman memabukkan lainnya. "Nantinya akan kita proses sehingga ada kepastian hukum, tapi ini bukan tipiring ya hanya pemeriksaan biasa dan tidak ada penahanan," ujar Sudarmawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement