WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Pemkot Jogja dan DPRD Kota Jogja menggelar rapat konsultasi terkait kenaikan PBB, di Kantor DPRD Kota Jogja, Senin (2/3/2020)./Harian Jogja-Lugas Subarkah\n
Harianjogja.com, JOGJA—Menanggapi polemik yang terjadi di masyarakat terkait dengan kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Jogja pada 2020 ini, DPRD Kota Jogja bersama Pemkot Jogja menggelar rapat konsultasi di Kantor DPRD Kota Jogja, Senin (2/3/2020). Minimnya sosialisasi dinilai jadi biang kegaduhan akibat kenaikan tarif tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Dwi Candra Putra, mengaku sepakat dengan kebijakan Pemkot Jogja yang melalui Perwal No.96/2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, menaikkan PBB dengan stimulus dan mekanisme pengajuan keringanan yang diharapkan tidak membebani rakyat.
Kebijakan ini menurutnya relevan dengan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tiga tahun. Akan tetapi dia menyayangkan Pemkot yang kurang intens mengomunikasikan kebijakan tersebut dengan DPRD Kota Jogja. “Seandainya rapat ini ditarik sebelum pengesahan perwal tersebut [Perwal No.96/2019], tidak akan ada kegaduhan seperti sekarang,” katanya.
Soal komunikasi ini, juga diamini oleh Anggota DPRD DIY Fraksi Gerindra, Marwoto hadi. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang kebijakan ini, sehingga saat diterapkan terjadi keresahan. “Seharusnya sosialisasi dulu, jangan mak bedunduk,” ujarnya.
Meski secara yuridis telah sesuai dengan Pusat, tetapi menurutnya Pemkot juga perlu melihat beberapa aspek di lapangan, seperti kemampuan ekonomi masyarakat dadn kesenjangan ekonomi yang terjadi di Kota Jogja. Selain itu, pembaruan kelas tanah termasuk alih fungsi tanah juga perlu dilakukan terlebih dahulu agar pengenaan tarif lebih akurat.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, berharap rekomendasi itu bisa selesai sebelum Juni, karena pada bulan itu akan dilaksanakan pembahasan anggaran perubahan 2020. “Sehingga bisa dimunculkan dalam anggaran perubahan, sesuai kesepakatan hari ini agar tidak terlalu lama lagi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
FIA menyiapkan perubahan regulasi mesin Formula 1 secara bertahap hingga 2028. Porsi tenaga mesin pembakaran internal akan diperbesar untuk menjawab kritik pemb
Akio Toyoda khawatir industri otomotif terlalu fokus pada mobil listrik. Toyota tetap mempertahankan strategi multi-teknologi dengan hybrid, hidrogen, dan mesin
Pemkab Magelang memperkuat hilirisasi kopi melalui perlindungan Indikasi Geografis, riset BRIN, dan inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing.
Rehan/Gloria lolos ke perempat final Australian Open 2026 usai mengalahkan pasangan Taiwan Liu Kuang Heng/Hsu Yin-Hui dengan skor 21-16, 21-17.
PMI Kabupaten Batang menaikkan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rp17,5 juta per unit pada 2026. Hingga Mei, sembilan rumah telah direalisas