Advertisement

Promo Desember

Soal Polemik Tarif PBB di Jogja, Pemkot Dinilai Tak Peka Kondisi Riil

Lugas Subarkah
Senin, 02 Maret 2020 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Soal Polemik Tarif PBB di Jogja, Pemkot Dinilai Tak Peka Kondisi Riil Pemkot Jogja dan DPRD Kota Jogja menggelar rapat konsultasi terkait kenaikan PBB, di Kantor DPRD Kota Jogja, Senin (2/3/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Menanggapi polemik yang terjadi di masyarakat terkait dengan kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Jogja pada 2020 ini, DPRD Kota Jogja bersama Pemkot Jogja menggelar rapat konsultasi di Kantor DPRD Kota Jogja, Senin (2/3/2020). Minimnya sosialisasi dinilai jadi biang kegaduhan akibat kenaikan tarif tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Dwi Candra Putra, mengaku sepakat dengan kebijakan Pemkot Jogja yang melalui Perwal No.96/2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, menaikkan PBB dengan stimulus dan mekanisme pengajuan keringanan yang diharapkan tidak membebani rakyat.

Advertisement

Kebijakan ini menurutnya relevan dengan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tiga tahun. Akan tetapi dia menyayangkan Pemkot yang kurang intens mengomunikasikan kebijakan tersebut dengan DPRD Kota Jogja. “Seandainya rapat ini ditarik sebelum pengesahan perwal tersebut [Perwal No.96/2019], tidak akan ada kegaduhan seperti sekarang,” katanya.

Soal komunikasi ini, juga diamini oleh Anggota DPRD DIY Fraksi Gerindra, Marwoto hadi. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang kebijakan ini, sehingga saat diterapkan terjadi keresahan. “Seharusnya sosialisasi dulu, jangan mak bedunduk,” ujarnya.

Meski secara yuridis telah sesuai dengan Pusat, tetapi menurutnya Pemkot juga perlu melihat beberapa aspek di lapangan, seperti kemampuan ekonomi masyarakat dadn kesenjangan ekonomi yang terjadi di Kota Jogja. Selain itu, pembaruan kelas tanah termasuk alih fungsi tanah juga perlu dilakukan terlebih dahulu agar pengenaan tarif lebih akurat.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, berharap rekomendasi itu bisa selesai sebelum Juni, karena pada bulan itu akan dilaksanakan pembahasan anggaran perubahan 2020. “Sehingga bisa dimunculkan dalam anggaran perubahan, sesuai kesepakatan hari ini agar tidak terlalu lama lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement