Advertisement
Rusak Pos Polisi Kentungan, Mahasiswa UGM Kini Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kepolisian Resor (Polres) Sleman menetapkan Syahdan Husein alias SH mahasiswa Universitas Gadjah Mada sebagai tersangka pengrusakan terhadap pos polisi (pospol) Kentungan. Perusakan itu dilakukan pada Selasa (10/3/2020) pagi hari 05.30 wib.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan jika penetapan tersangka didasarkan pada pasal 406 KUHP ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Advertisement
Adapun, pasal 406 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Karena ancaman hukumannya dari pasal 406 itu kan 2 tahun 8 bulan. Jadi, memang tidak ditahan. Namun dia (SH) diwajibkan untuk melapor minimal dua kali dalam satu Minggu," ujar Rudy, Kamis (12/3/2020).
SH sendiri sempat didampingi oleh penasihat hukumnya saat berada di Polres Sleman. Tidak hanya dari penasihat hukum, upaya pendampingan juga dilakukan dari Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada.
"Kalau dari kampus kmaren juga sudah melakukan pendampingan. Dari wakil rektor juga sudah menyampaikan agar proses hukum selanjutnya diserahkan ke polisi, Kami (Polres Sleman) juga sudah bersurat ke pihak UGM. Polda juga akan bersurat untuk memberitahukan ke pihak kampus," terangnya.
Ketika disinggung aksi yang dilakukan SH, lanjut Rudy, Berdasarkan pemeriksaan dari jawatannya, SH melakukan aksinya seorang diri. Alasan pelaku dalam melakukan aksinya adalah bentuk kekecewaan. "Cuma mengungkapkkan kekecewaan," ungkapnya.
SH juga dinyatakan bukan sebagai pelaku vandalisme di sebuah videotron yang ada di atas pos polisi Kentungan.
"Nggak, bukan dia. Dia hanya datang, kemudian parkir motor, terus dia lemparkan sebuah batu dan kaca pospol pecah, lalu memutuskan untuk pulang. Sewaktu kejadian tidak ada petugas di pos polisi. Pelaku merupakan mahasiswa UGM," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement