Advertisement
Rusak Pos Polisi Kentungan, Mahasiswa UGM Kini Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kepolisian Resor (Polres) Sleman menetapkan Syahdan Husein alias SH mahasiswa Universitas Gadjah Mada sebagai tersangka pengrusakan terhadap pos polisi (pospol) Kentungan. Perusakan itu dilakukan pada Selasa (10/3/2020) pagi hari 05.30 wib.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan jika penetapan tersangka didasarkan pada pasal 406 KUHP ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Advertisement
Adapun, pasal 406 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Karena ancaman hukumannya dari pasal 406 itu kan 2 tahun 8 bulan. Jadi, memang tidak ditahan. Namun dia (SH) diwajibkan untuk melapor minimal dua kali dalam satu Minggu," ujar Rudy, Kamis (12/3/2020).
SH sendiri sempat didampingi oleh penasihat hukumnya saat berada di Polres Sleman. Tidak hanya dari penasihat hukum, upaya pendampingan juga dilakukan dari Direktorat Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada.
"Kalau dari kampus kmaren juga sudah melakukan pendampingan. Dari wakil rektor juga sudah menyampaikan agar proses hukum selanjutnya diserahkan ke polisi, Kami (Polres Sleman) juga sudah bersurat ke pihak UGM. Polda juga akan bersurat untuk memberitahukan ke pihak kampus," terangnya.
Ketika disinggung aksi yang dilakukan SH, lanjut Rudy, Berdasarkan pemeriksaan dari jawatannya, SH melakukan aksinya seorang diri. Alasan pelaku dalam melakukan aksinya adalah bentuk kekecewaan. "Cuma mengungkapkkan kekecewaan," ungkapnya.
SH juga dinyatakan bukan sebagai pelaku vandalisme di sebuah videotron yang ada di atas pos polisi Kentungan.
"Nggak, bukan dia. Dia hanya datang, kemudian parkir motor, terus dia lemparkan sebuah batu dan kaca pospol pecah, lalu memutuskan untuk pulang. Sewaktu kejadian tidak ada petugas di pos polisi. Pelaku merupakan mahasiswa UGM," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KSPI Soroti PHK dan Korupsi Selama Satu Tahun Pemerintahan Prabowo
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Satgas MBG Kulonprogo Soroti Kualitas Makanan dan Sertifikasi Halal
- SMAN 1 Jogja Setop Pembagian Paket, Operasional SPPG Dihentikan
- ASN Bantul Wajib Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih, Ini Alasannya
- SMA Kolese De Britto Jalin Kolaborasi dengan UNY & Munster University
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement