Advertisement

Sultan Terbitkan SK Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Sunartono
Selasa, 17 Maret 2020 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Sultan Terbitkan SK Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ilustrasi Pemda DIY. - Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Draf Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY telah selesai di susun. Gugus tugas ini akan segera diajukan ke Gubernur DIY agar bisa segera dilaksanakan penanganan Covid-19 secara menyeluruh.

Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan melalui gugus tugas itu diketuai langsung oleh Wakil Gubernur DIY, adapun unsurnya melibatkan pengarah dari Gubernur DIY, Kapolda DIY serta instansi lainnya kemudian di bawahnya ada beberapa bidang. Seperti bidang kesehatan, pendidikan, sosial masyarakat dan bidang ekonomi, semua bidang tersebut akan dikoordinatori oleh kepala dinas terkait. Selain bidang dalam gugus tugas ini melibatkan BPBD DIY serta seluruh kabupaten dan kota. Adapun draf tersebut telah terselesaikan dari Biro Hukum Setda DIY dan akan segera diajukan ke Gubernur DIY.

Advertisement

“Hari ini draf sudah selesai, besok [Rabu] akan kami sampaikan ke Bapak Gubernur untuk ditandatangani sebagai SK Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY,” katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (17/3/2020).

Melalui gugus tugas tersebut ada konsekuensi anggaran yang harus ditanggung melalui APBD DIY. Oleh karena itu pihaknya sudah meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar secara proaktif untuk segera mengusulkan perencanaan tanpa harus menunggu instansi terkait yang menjadi bagian dari gugus tugas.

Sehingga TAPD DIY diminta untuk segera mengestimasi seluruh kebutuhan mulai dari Dinas Kesehatan, BPBD DIY, Dinas Sosial serta lainnya.

“Masing-masing bidang akan menyusun rencana kerja kebutuhannya seperti apa. Misalnya butuhnya thermo gun kalau di SHBJ cuma Rp400.000, kalau beli sekarang bisa jutaan, ini akan jadi fokus perhatian per bidang untuk dicermati dan dibicarakan dengan inspektorat,”ujarnya.

Prosesnya bisa dilakukan melalui revisi APBD 2020, karena untuk menggunakan dana tak terduga dipastikan tidak akan cukup. Selain untuk pengadaan fasilitas, anggaran ini juga menyangkut beban yang harus ditanggung Pemda DIY bersama kabupaten dan kota bagi pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pengawasan (ODP). Untuk penggunaan anggaran lebih dahulu diutamakan melalui kabupaten dan kota, jika kekurangan barulah anggaran dari APBD DIY akan memberikan bantuan.

Di bidang pendidikan misalnya, kata Aji, memang belum ada penutupan sekolah, tetapi Dinas Pendidikan diminta untuk membuat protokol kesehatan untuk dijalankan semua pihak di lingkungan sekolah. Ia mencontohkan di setiap titik ada tempat mencuci tangan disediakan sabun. “Dinas Pendidikan sudah bicara dengan setiap sekolah, dan setelah gugus tugas ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement