Advertisement
Badingah Wajibkan PNS Tetap Masuk Kantor
Ilustrasi PNS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Meski Pemerintah Pusat memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah, Pemkab Gunungkidul memastikan para pegawai bekerja seperti biasa. Tidak adanya dispensasi ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati No.443/1444 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Gunungkidul yang dikeluarkan Rabu (18/3/2020).
“Yang bisa bekerja di rumah hanya pegawai yang dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan. Jika tidak, maka pegawai tetap melaksanakan tugasnya di kantor masing-masing,” kata Bupati Gunungkidul, Badingah, Rabu.
Advertisement
Untuk upaya pencegahan merupakan hal yang mutlak. Di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk melaksanakan langkah pencegahan seperti sterilisasi ruangan dan berkas dengan disinfektan serta menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun bagi masyarakat pengguna pelayanan publik. “Untuk pencegahan harus mengacu pada instruksi dari Kementerian Kesehatan,” kata Badingah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, Sumartana mengatakan, rumah sakit merupakan salah satu lokasi yang rawan pemaparan. Oleh karenanya, manajemen sudah membuat kebijakan terkait pencegahan seperti menjaga ketersediaan hand sanitizer di lingkup rumah sakit. Selain itu, untuk upaya kebersihan tidak hanya menggunakan cairan pewangi, tapi juga diberikan campuran disinfektan. “Kami juga meminta kepada petugas kebersihan sering melakukan pembersihan di area-area yang seringkali tersentuh seperti gagang pintu hingga besi pengaman tangga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
Advertisement
Advertisement








