PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), ASN di lingkup Pemkab Bantul diputuskan untuk kerja di rumah masing-masing. Ketentuan ini berlaku mulai Senin (23/3/2020) sampai dengan Jumat (27/3/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengaku telah memerintahkan semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengatur sif pegawainya untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melaksanakan tugas di rumah. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Akan tetapi, imbuh Helmi, untuk instansi pelayanan publik, tetap beroperasi seperti biasa. Di antaranya RSUD Panembahan Senopati; Dinas Kesehatan dan puskesmas; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta intansi pelayanan langsung lainnya.
Sementara untuk beberapa OPD diminta memaksimalkan pelayanan via daring. Di antaranya adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD); Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT). “Jajaran guru atau tata usaha agar dilakukan piket terbatas, selebihnya melakukan kegiatan mengajar dari rumah,” kata Helmi, Senin.
Pengaturan pola kerja itu tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkup Pemkab, tetapi juga para camat yang juga diminta memerintahkan para kepala desa untuk melakukan hal yang sama. “Semua OPD yang melakukan pengaturan sif kerja diminta melaporkan kepada bupati Bantul Suharsono melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan [BKPP],” imbuh Helmi.
Selain itu penggunaan mesin sidik jari kehadiran pegawai juga ditiadakan sementara sampai 31 Maret dan akan ditinjau kembali sesuai kebutuhan. Helmi berujar untuk sementara sebagai bukti kehadiran pegawai akan dikoordinasi oleh admin presensi, tetapi tetap mempertimbangkan resiko penularan Covid-19. “Tunjangan kinerja atau bagi ASN yang melaksanakan tugas di rumah tetap diberikan,” kata Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menjadwalkan pemeriksaan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
Iran menyatakan kesepakatan damai dengan Amerika Serikat telah final. Penandatanganan dijadwalkan berlangsung di Swiss pada 19 Juni 2026.
Turnamen Catur Yunior Wali Kota Cup 2026 di Pekalongan menjadi ajang pembinaan atlet muda dan persiapan menuju Kejurprov Jawa Tengah.
Jalur Singolangu Gunung Lawu kembali ramai menjelang Suro. Jalur klasik ini menyimpan sejarah, petilasan, dan tradisi lereng Lawu.
BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia diguyur hujan ringan pada Senin, termasuk Yogyakarta, Semarang, dan Serang.