Advertisement

Sebagian PNS Bantul Kerja di Rumah

Ujang Hasanudin
Senin, 23 Maret 2020 - 17:47 WIB
Arief Junianto
Sebagian PNS Bantul Kerja di Rumah Ilustrasi PNS. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), ASN di lingkup Pemkab Bantul diputuskan untuk kerja di rumah masing-masing. Ketentuan ini berlaku mulai Senin (23/3/2020) sampai dengan Jumat (27/3/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengaku telah memerintahkan semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengatur sif pegawainya untuk masuk kerja di kantor dan setengahnya melaksanakan tugas di rumah. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Advertisement

Akan tetapi, imbuh Helmi, untuk instansi pelayanan publik, tetap beroperasi seperti biasa. Di antaranya RSUD Panembahan Senopati; Dinas Kesehatan dan puskesmas; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta intansi pelayanan langsung lainnya.

Sementara untuk beberapa OPD diminta memaksimalkan pelayanan via daring. Di antaranya adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD); Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT). “Jajaran guru atau tata usaha agar dilakukan piket terbatas, selebihnya melakukan kegiatan mengajar dari rumah,” kata Helmi, Senin.

Pengaturan pola kerja itu tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkup Pemkab, tetapi juga para camat yang juga diminta memerintahkan para kepala desa untuk melakukan hal yang sama. “Semua OPD yang melakukan pengaturan sif kerja diminta melaporkan kepada bupati Bantul Suharsono melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan [BKPP],” imbuh Helmi.

Selain itu penggunaan mesin sidik jari kehadiran pegawai juga ditiadakan sementara sampai 31 Maret dan akan ditinjau kembali sesuai kebutuhan. Helmi berujar untuk sementara sebagai bukti kehadiran pegawai akan dikoordinasi oleh admin presensi, tetapi tetap mempertimbangkan resiko penularan Covid-19. “Tunjangan kinerja atau bagi ASN yang melaksanakan tugas di rumah tetap diberikan,” kata Helmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement