Advertisement
Kejar Target, Pemkab Gratiskan Layanan IMB
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Guna mengejar target izin mendirikan bangunan (IMB), Pemkab Sleman menggratiskan pengurusan izin tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Retno Susiati mengatakan tahun ini Pemkab memang menargetkan sekitar separuh dari total 300.000 bangunan di wilayah Sleman memiliki IMB. Hingga kini, persentase jumlah warga yang memiliki IMB di Sleman tak lebih dari 35%.
Advertisement
“Capaian tersebut masih dinilai sedikit dengan potensi bangunan yang berdiri di Sleman. Untuk meningkatkan kepemilikan IMB, kami kembali memberikan dispensasi tahun ini," katanya, Kamis (19/3/2020).
Retno menjelaskan program tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2018. Hanya pada tahun ini, dinasnya memberikan banyak kemudahan. Jika sebelumnya dispensasi hanya berlaku untuk bangunan yang didirikan sampai dengan tahun 2011, maka pemilik bangunan yang berdiri sampai 2015 juga mendapatkan dispensasi.
Selain itu, total luasan bangunan yang semula di bawah 200 meter persegi kini ditambah maksimal 400 meter persegi. Dispensasi pengurusan IMB terbaru tersebut diatur dalam Perbup No.9/2020 yang berlaku per 2 Maret 2020. "Bagi yang mengurus IMB kami bebaskan biaya retribusi dan denda. Ini berbeda dengan program pemutihan yang masih harus membayar biaya," katanya.
Retno menegaskan dispensasi IMB ini berlaku untuk semua warga dari golongan manapun, tak terkecuali masyarakat miskin. “Siapapun, termasuk penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni, dapat mengajukan dispensasi asalkan memenuhi persyaratan. Dengan adanya program ini diharapkan kepemilikan IMB di Sleman bisa mencapai 50 persen,” ucap dia.
Selama ini, imbuh Retno, masyarakat masih menganggap pengurusan IMB sulit dan berbelit. Mereka juga ada yang ketakutan dengan dampak mengurus IMB, salah satunya kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan.
Padahal, menurut dia, tak ada hubungannya antara IMB dengan kenaikan nilai pajak. "Kami tidak hanya mengejar aspek jumlah tapi juga legalitas bangunan. Di dalam Perda sudah diatur bahwa bangunan harus berizin," ujar dia.
Sekretaris DPMPPT Sleman Triana Wahyuningsih mengatakan, kebijakan dispensasi ini tidak hanya diperuntukan rumah tinggal tapi juga tempat ibadah. Lokasi rumah ibadah yang mendapat dispensasi tertuang dalam SK Bupati. Pada tahap pertama, tercatat ada 2.000 rumah ibadah yang masuk dalam daftar.
Berdasarkan data DPMPPT, jumlah permohonan baru pengurusan IMB sekitar 6.200 berkas. Dengan proses yang semakin mudah ini diharapkan lebih dari 5.000 permohonan akan masuk. "Kalau ada tempat ibadah yang belum memiliki IMB, bisa mengajukan permohonan ke Badan Kesbangpol. Kami hanya memperoses izin yang masuk yang tertera di SK Bupati," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement