Advertisement

Kejar Target, Pemkab Gratiskan Layanan IMB

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 20 Maret 2020 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Kejar Target, Pemkab Gratiskan Layanan IMB Ilustrasi APBD. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Guna mengejar target izin mendirikan bangunan (IMB), Pemkab Sleman menggratiskan pengurusan izin tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Retno Susiati mengatakan tahun ini Pemkab memang menargetkan sekitar separuh dari total 300.000 bangunan di wilayah Sleman memiliki IMB. Hingga kini, persentase jumlah warga yang memiliki IMB di Sleman tak lebih dari 35%.

Advertisement

“Capaian tersebut masih dinilai sedikit dengan potensi bangunan yang berdiri di Sleman. Untuk meningkatkan kepemilikan IMB, kami kembali memberikan dispensasi tahun ini," katanya, Kamis (19/3/2020).

Retno menjelaskan program tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2018. Hanya pada tahun ini, dinasnya memberikan banyak kemudahan. Jika sebelumnya dispensasi hanya berlaku untuk bangunan yang didirikan sampai dengan tahun 2011, maka pemilik bangunan yang berdiri sampai 2015 juga mendapatkan dispensasi.

Selain itu, total luasan bangunan yang semula di bawah 200 meter persegi kini ditambah maksimal 400 meter persegi. Dispensasi pengurusan IMB terbaru tersebut diatur dalam Perbup No.9/2020 yang berlaku per 2 Maret 2020. "Bagi yang mengurus IMB kami bebaskan biaya retribusi dan denda. Ini berbeda dengan program pemutihan yang masih harus membayar biaya," katanya.

Retno menegaskan dispensasi IMB ini berlaku untuk semua warga dari golongan manapun, tak terkecuali masyarakat miskin. “Siapapun, termasuk penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni, dapat mengajukan dispensasi asalkan memenuhi persyaratan. Dengan adanya program ini diharapkan kepemilikan IMB di Sleman bisa mencapai 50 persen,” ucap dia.

Selama ini, imbuh Retno, masyarakat masih menganggap pengurusan IMB sulit dan berbelit. Mereka juga ada yang ketakutan dengan dampak mengurus IMB, salah satunya kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan.

Padahal, menurut dia, tak ada hubungannya antara IMB dengan kenaikan nilai pajak. "Kami tidak hanya mengejar aspek jumlah tapi juga legalitas bangunan. Di dalam Perda sudah diatur bahwa bangunan harus berizin," ujar dia.

Sekretaris DPMPPT Sleman Triana Wahyuningsih mengatakan, kebijakan dispensasi ini tidak hanya diperuntukan rumah tinggal tapi juga tempat ibadah. Lokasi rumah ibadah yang mendapat dispensasi tertuang dalam SK Bupati. Pada tahap pertama, tercatat ada 2.000 rumah ibadah yang masuk dalam daftar.

Berdasarkan data DPMPPT, jumlah permohonan baru pengurusan IMB sekitar 6.200 berkas. Dengan proses yang semakin mudah ini diharapkan lebih dari 5.000 permohonan akan masuk. "Kalau ada tempat ibadah yang belum memiliki IMB, bisa mengajukan permohonan ke Badan Kesbangpol. Kami hanya memperoses izin yang masuk yang tertera di SK Bupati," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement