Advertisement
Tarif PBB Jogja Naik 400%, Segini Jumlah yang Mengajukan Keringanan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 800 wajib pajak di Jogja mengajukan keringanan menyusul naiknya tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mencapai 400% tahun ini. Meski demikian, tidak semua pengajuan pengurangan dikabulkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, menjelaskan pengajuan keringanan merupakan fasilitas yang terkandung dalam Perwal No.96/2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. “Sekitar 800 wajib pajak sudah mengajukan,” katanya, Selasa (17/3/2020).
Advertisement
Dia mengungkapkan pengajuan keringanan ini tidak saja dilakukan oleh wajib pajak yang yang tarif PBB-nya naik, tetapi juga yang PBB-nya tetap. “Khusus untuk wajib pajak dengan tarif PBB tetap, kami tidak mengabulkan pengajuan keringanan,” ujar dia.
Dalam formulir pengajuan keringanan, wajib pajak diminta mengisi berapa persen keringanan yng diinginkan. Angka itu menjadi maksimal keringanan yang diberikan. “Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang bersangkutan. Apa saja pengeluarannya, atau karena kenaikannya terlalu tinggi,” ujar Wasesa.
Selain itu, Pemkot juga memberi keringanan bagi sejumlah wajib pajak khusus seperti veteran, pensiunan dan pemegang kartu Keluarga Menuju Sejahtera (KMS). Meski telah difasilitasi pengajuan keringanan secara kolektif lewat Ketua RW, sampai saat ini belum ada wajib pajak khusus yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Guna kelancaran proses, kata dia, dinasnya memang membatasi pengajuan keringanan sampai akhir Juni. Bagi wajib pajak yang telah membayar PBB pada 2020 sampai sekarang sebanyak 4.173 orang dengan total pemasukan sebesar Rp2,9 miliar.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, menjelaskan dalam pembayaran PBB 2020 ini, wajib pajak dibagi dalam tiga golongan, yakni yang membayar Rp10.000; yang tidak mengalami kenaikan; dan yang mengalami kenaikan. “Yang mengalami kenaikan semuanya kami beri stimulus 50 sampai 70 persen,” ujarnya.
Stimulus tersebut, kata dia, diberikan secara otomatis tanpa WP harus mengajukan keringanan. Besaran stimulus tergantung kelas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing WP. NJOP 0-Rp500 juta sebanyak 70%; NJOP Rp500 juta-Rp1 miliar sebesar Rp65%; NJOP Rp1 miliar-Rp2 miliar sebesar 60%; NJOP Rp2 miliar-Rp5 miliar sebesar 55%; NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Alasan BPBD Tidak Memperpanjang Status Siaga Darurat Meski Ada Potensi Hujan Deras di Wilayah DIY
- Dampak Hujan Disertai Angin Kencang di Sleman, Rumah Warga di Purwomartani Nyaris Ambrol
- Pemkab Sleman Siapkan 8 Paket Pembangunan Infrastruktur Fisik Strategis Senilai Rp84 Miliar
- Isi Surat Orang Tua Siswa Kepada Sultan Terkait Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja
- Kasus Mafia Tanah di Bantul, DPR RI Minta Telusuri Dugaan Keterlibatan PPAT
Advertisement