Advertisement
ODP Corona di Karangmojo Melonjak Drastis, 5 Hari Naik 66 orang

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan lonjakan drastis jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Hingga Senin (23/3/2020), jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait dengan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul mencapai 188 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak tiga orang.
Advertisement
Merujuk laman https://corona.jogjaprov.go.id/ yang diupdate Senin (23/3/2020), pukul 20.00 WIB, ODP tersebut tersebar di 16 dari total 18 kecamatan di Gunungkidul.
ODP tercatat paling banyak ditemukan di Kecamatan Karangmojo sebanyak 69 orang, disusul Kecamatan Wonosari sebanyak 22 orang.
Di Kecamatan Karangmojo, jumlah ODP melonjak drastis hanya dalam hitungan hari. Merujuk data https://corona.jogjaprov.go.id/ yang diolah Harianjogja.com, pada Rabu (18/3/2020) jumlah ODP di Karangmojo hanya tercatat sebanyak tiga orang. Namun seiring waktu jumlahnya terus melonjak.
Pada Sabtu (21/3/2020) jumlah ODP di wilayah ini mencapai 56 orang, Minggu (22/2/2020) menjadi 64 orang serta kekinian terupdate pada Senin (23/3/2020) sebanyak 69 orang.
Artinya dalam rentang waktu lima hari atau tak sampai satu minggu, jumlah ODP di Kecamatan Karangmojo naik sebanyak 66 orang.
Selain ODP, tercatat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang dan pasien positif nihil di seluruh kecamatan di Gunungkidul.
Sebagai catatan,ODP merupakan pasien yang dipulangkan untuk dipantau kesehatannya selama 14 hari oleh Puskesmas atau fasilitas kesehatan di wilayah domisili. Yang masuk kategori ODP yakni orang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia, dan memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau wilayah yang terjadi kejadian luar biasa Covid-19 pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
Adapun PDP adalah pasien yang dirujuk ke RS Rujukan Covid-19 untuk mendapatkan perawatan dan tes swab tenggorokan untuk memastikan positif atau negatif Sars Cov-2, virus penyebab Covid-19. Syarat PDP yakni orang mengalami gejala demam tinggi lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam, ISPA, pneumonia ringan hingga berat. Selain itu memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif virus corona.
Sebelumnya Gubernur sekaligus Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X meminta kepada seluruh warga Jogja agar tetap bersikap sabar, tawakkal dan pasrah lahir batin dengan disertai usaha di masa tanggap darurat akibat wabah Covid-19 ini. Begitu juga pemerintah akan selalu berusaha melayani masyarakat dengan baik dengan berpegang pada ajaran Jawa seperti orang yang sabar riskinya banyak dan mengalah akan lebih baik.
"Di masa tanggap darurat bencana virus corona ini, kita harus menghadapinya dengan sikap sabar tawakkal, tulus ikhlas pasrah lahir batin disertai ikhtiar yang berkelanjutan. Sama seperti juga bagi saya yang berkewajiban menjadi pamong projo serta pamomong rakyat Yogyakarta
harus berpegang teguh pada ajaran Jawa wong sabar rejekine jembar, ngalah urip luwih berkah," katanya, Senin (23/3/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Posisi Juara O2SN di Kapanewon Ngemplak Ditukar, Orang Tua Siswa Protes
- Pakar UGM Sebut Pengolahan Makanan yang Keliru Bisa Memicu Keracunan Massal seperti di Klaten
- Berkunjung ke Bank Indonesia, Harian Jogja Jajaki Peluang Kolaborasi
- Laporan Keuangan Daerah, Pemkab Bantul Raih Predikat WTP ke-13 Kali Berturut-turut
- Balita di Sleman Harus Jalani Operasi karena Kekerasan Ibu Tiri, Polisi Tangkap Pelaku
Advertisement