Advertisement

Cegah penyebaran Corona, Layanan Adminduk & Sidang Digelar secara Online

David Kurniawan
Kamis, 26 Maret 2020 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Cegah penyebaran Corona, Layanan Adminduk & Sidang Digelar secara Online ILustrasi Administrasi kependudukan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Antisipasi penyebaran Covid-19 terus dilakukan agar tidak semakin meluas. Berbagai pelayanan mulai dari sidang di Pengadilan Negeri Wonosari hingga proses administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dilakukan secara online.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengatakan sesuai instruksi Bupati Gunungkidul, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilaksanakan tak terkecuali dalam layanan adminduk. Untuk proses pelayanan Disdukcapil menerbitkan pengumuman No.470/302 tentang Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan secara Daring Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Markus menjelaskan untuk layanan adminduk tak lagi dilakukan secara tatap muka. Sebagai contoh, untuk pelayanan pencatatan kelahiran mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga hingga kartu identitas anak (KIA) dilakukan secara online melalui Whatsapp ke nomor 08112649092. Hal yang sama juga berlaku untuk pelayanan akta kematian bisa diurus melalui nomor 08112649093. “Untuk perubahan data kependudukan seperti KTP-el, kartu keluarga serta KIA bisa dilakukan melalui nomor 08112649097,” kata Markus, Kamis (26/3/2020).

Menurut dia, pelayanan secara online sangat membantu masyarakat sekaligus dapat mengurangi potensi penyebaran virus. “Kami ingin berpartisipasi dan mudah-mudahan pandemi bisa berlalu dan pelayanan kembali berjalan normal,” ujarnya.

Untuk layanan penerbitan dokumen kependudukan di kecamatan dikoordinasi oleh petugas registrasi di setiap desa. Nantinya, petugas memfasilitasi penerbitan dokumen yang ada di kecamatan. “Ini untuk mengurangi penumpukan permohonan. Jadi pelayanan dilakukan secara kolektif,” katanya.

Proses pelayanan secara online tidak hanya dilakukan oleh Disdukcapil. Sidang di PN Wonosari juga dilakukan melalui video conference. Adapun teknisnya, jalannya sidang tetap digelar di PN Wonosari, sedangkan jaksa maupun terdakwa berada di tempat masing-masing.

Seperti sidang pada umumnya, jaksa dan hakim menggunakan pakaian persidangan, sementara terdakwa menggunakan pakaian warna putih. Saat hakim bertanya kepada terdakwa akan muncul gambar terdakwa dilayar. Posisi terdakwa sendiri berada di Rutan Kelas IIB Gunungkidul.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara, mengatakan menyikapi kondisi saat ini di mana DIY menetapkan status darurat corona, maka upaya social distance atau physical distance juga dilakukan dalam sidang, terutama untuk menghindari kontak antara jaksa penuntut umum, hakim dan terdakwa. “Sudah ada kesepakatan bersama sehingga sidang dilaksanakan secara online,” kata Koswara.

Menurut dia, persidangan perdana ini berjalan lancar, suara dan gambar dari masing-masing instansi tidak ada gangguan. “Untuk hari pertama sidang yang berlangsung hari ini [Kamis[ ada tiga kali sidang, yakni pembacaan dakwaan, dan sidang tuntutan dua kali,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement