Advertisement

Cegah Penyebaran Corona, Perekaman e-KTP Dihentikan Sementara

David Kurniawan
Jum'at, 27 Maret 2020 - 21:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Cegah Penyebaran Corona, Perekaman e-KTP Dihentikan Sementara Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul menghentikan layanan perekaman KTP-el mulai Senin (23/3/2020). Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di Bumi Handayani.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Tri Munarja, mengatakan kebijakan penghentian proses perekaman KTP-el merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, kegiatan ini sangat riskan menularkan virus Corona karena petugas langsung bersentuhan dengan warga saat perekaman berlangsung. “Sudah ada edarannya dan sudah mulai berlaku,” kata Markus kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Advertisement

Menurut dia, penghentian pelayanan dimulai sejak dan direncanakan sampai 29 Mei. Meski demikian, kebijakan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi. “Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19,” katanya.

Untuk proses perekaman di Gunungkidul saat ini sudah mencapai 99,34%. Hal ini terlihat dari jumlah wajib KTP-el sebanyak 605.216 jiwa, sebanyak 601.230 jiwa di antaranya telah mengikuti perekaman data. “Data terus berubah karena disesuaikan dengan perkembangan penduduk. Yang jelas kami siap merekam data warga, tetapi untuk sementara dihentikan karena adanya pandemi Corona,” katanya.

Sejak merebaknya Covid-19 Disdukcapil mulai mengurangi layanan tatap muka dengan masyarakat. Sebagai gantinya, kata Markus, Disdukcapil membuka layanan berbasis online untuk pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, kartu identitas anak dan kartu keluarga. “Hal sama juga berlaku untuk pengurusan akta kematian maupun perubahan dalam data kependudukan. Untuk layanan, kami sudah menyiapkan nomor Whatsapp untuk melayani permohonan dari masyarakat,” kata mantan Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul ini.

Upaya pembatasan layanan juga dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Samsat Gunungkidul. Selain meniadakan layanan pembayaran pajak keliling, jam pelayanan di kantor induk juga dibatasi. Selain itu, protokol pencegahan Corona juga diterapkan dengan memberikan jarak bagi setiap warga yang mau membayar pajak kendaraan bermotor. “Untuk layanan induk hanya dilaksanakan mulai pukul 09.00-12.00 WIB,” kata Baur STNK Satlantas Polres Gununkidul, Aipda Totok P.

Menurut dia, sejak merebaknya penyebaran virus Corona, tempat layanan pajak kendaraan bermotor sepi. Totok berharap wajib pajak tetap membayar kewajiban yang dimiliki. “Layanan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnas dan e-Posti dengan membayar melalui ATM BPD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement