Advertisement

WABAH COVID-19: Posko Dibentuk, Ini yang Harus Dilakukan Pemudik yang Datang ke Jogja

Abdul Hamied Razak
Minggu, 29 Maret 2020 - 04:37 WIB
Bhekti Suryani
WABAH COVID-19: Posko Dibentuk, Ini yang Harus Dilakukan Pemudik yang Datang ke Jogja Ilustrasi pemudik - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Menindaklanjuti arahan Gubernur DIY terkait imbauan karantina bagi pendatang atau pemudik yang memasuki wilayah DIY, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY langsung melakukan langkah strategis di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto menyatakan Dishub melakukan tiga langkah taktis di lapangan. Dinas melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai SOP bagi pendatang/pemudik yang memasuki wilayah DIY. Baik mereka yang menggunakan moda transportasi umum melalui bandara, terminal, maupun stasiun.

Advertisement

"Pendatang/pemudik tersebut, diminta mengisi formulir terdiri dari alamat asal dan alamat tujuan yang akan ditinggali setelah sampai di wilayah DIY," katanya, Sabtu (28/3/2020).

Dalam merealisasikan pemeriksaan kesehatan tersebut, Dishub bekerja sama dengan Dinkes DIY menggelar posko gabungan. Posko tersebut digunakan untuk pemeriksaan kesehatan para pendataan atau perantau yang kembali ke DIY. “Posko gabungan tersebut sejatinya merupakan posko yang biasanya digelar pada saat Hari Raya Idul Fitri. Kami geser fungsinya dan kami manfaatkan sebagai posko," jelas Tavip.

Pemantauan pendatang/pemudik yang memasuki wilayah DIY dengan menggunakan kendaraan pribadi dilakukan dengan menggerakkan basis masyarakat dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) DIY.

"Pemilik moda transportasi umum, seperti angkutan massa ataupun Organisasi Angkutan Darat (Organda) wajib masuk terminal untuk dilakukan penyemprotan kendaraan dengan disinfektan dan membatasi jumlah penumpang yang naik," kata Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana.

Adapun pemudik dan pendatang yang tiba di wilayah DIY, katanya harus melaksanakan ujaran Gubernur DIY. Mereka diharuskan mengisolasi diri selama 14 hari, dan jika muncul gejala sakit khususnya ISPA untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Selanjutnya keluarga yang dikunjungi wajib melaporkan kepada pemerintah desa setempat. Warga masyarakat turut berperan aktif dalam melaksanakan himbauan ini,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement