Advertisement

Kendalikan Penyebaran Corona, Jam Buka Pasar & Toko Modern di Sleman Dibatasi

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 29 Maret 2020 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Kendalikan Penyebaran Corona, Jam Buka Pasar & Toko Modern di Sleman Dibatasi Ilustrasi - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jam operasional pasar tradisional di Kabupaten Sleman bakal dibatasi, begitu juga dengan toko modern. Pembatasan tersebut diambil guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan aturan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sleman No.23/Kep.KDH/A/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Sleman serta Instruksi Bupati Sleman No.448/0021 tanggal 17 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan terhadap Resiko Penularan Wabah di Wilayah Sleman.

Advertisement

“Jam operasional pasar rakyat di Sleman diatur dengan ketentuan berikut: jam tutup maksimal 13.00 WIB. Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan masa tanggap darurat selesai dan selanjutnya akan dikaji kembali,” ujar Mae Rusmi Suryaningsih, Minggu (29/3/2020).

Mae dan jawatannya juga terus menyemprotkan disinfektan ke sejumlah pasar tradisional agar warga yang ingin melakukan kegiatan jual-beli di pasar merasa aman. Sejauh ini, sudah 28 pasar di Sleman disemprot disinfektan.

“Rata-rata sudah disemprot disinfektan lebih dari satu kali. Hampir semua pasar di Sleman juga sudah dipasangi keran air lengkap dengan sabun cuci tangan sehingga bisa digunakan oleh pengunjung pasar, dan diharapkan dapat menimalkan penyebaran Covid-19,” kata dia.

Jam buka toko modern di Kabupaten Sleman juga dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Mulai besok Senin (30/3/2020), semua toko swalayan diperbolehkan buka minimal pukul 10.00 WIB dan tutup maksimal 20.00 WIB.

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab pusat perbelanjaan dan toko swalayan, maka jam operasional toko diatur dengan ketentuan jam buka minimal jam 10.00 WIB dan jam tutup maksimal jam 20.00 WIB. Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan masa tanggap darurat selesai dan selanjutnya akan dikaji kembali," ucap dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong agar pusat-pusat ekonomi seperti pasar tetap beroperasi secara aman.

Menurutnya, perekonomian harus tetap bergerak walaupun secara perlahan karena bagaimana pun warga juga butuh bahan makanan pokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelan tidak apa-apa asalkan bergerak, dan kami akan mendorong agar tempat-tempat perbelanjaan tersebut aman untuk didatangi warga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement