Advertisement

Ada Corona, Layanan Kependudukan di Kecamatan Pindah ke Disdukcapil Kota Jogja

Newswire
Senin, 30 Maret 2020 - 11:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ada Corona, Layanan Kependudukan di Kecamatan Pindah ke Disdukcapil Kota Jogja Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Guna memberikan kebutuhan pelayanan pada masa tanggap darurat Covid-19Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja memutuskan untuk kembali mengambil alih seluruh layanan administrasi kependudukan yang sebelumnya di kecamatan.

“Seluruh layanan administrasi kependudukan kembali disentralkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Petugas di kecamatan pun sudah dialihkan ke kantor dinas,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Bram Prasetyo, Senin (20/3/2020). 

Advertisement

Ia menyebutkan sejumlah layanan administrasi kependudukan yang selama ini bisa diakses secara langsung di kecamatan, di antaranya perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu identitas anak (KIA), dan kartu keluarga (KK).

Masyarakat yang ingin mengakses layanan administrasi kependudukan diwajibkan mengakses layanan secara daring untuk meminimalisasi tatap muka secara langsung antara masyarakat dan petugas sebagai upaya pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Jika masih dilayani di kecamatan, masih banyak orang yang datang langsung sehingga upaya pencegahan penularan virus ini tidak bisa dilakukan secara maksimal,” katanya.

Layanan secara daring tersebut dapat diakses melalui sejumlah nomor WhatsApp (WA). Dindukcapil Kota Yogyakarta menyediakan tiga nomor WA untuk mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan sesuai dengan yang diinginkan.

Untuk layanan KK, KTP, KIA dan mutasi kependudukan dapat menghubungi nomor 082137589077, layanan akta-akta pencatatan sipil dilayani di nomor 085156474750, dan layanan konsolidasi data NIK/KK dilakukan di nomor 089603269011.

Selain itu, Dindukcapil Kota Jogja juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor 0274-557062 untuk pendaftaran dan pencatatan sipil, dan di nomor 0274-587490 untuk konsolidasi data.

“Layanan daring juga bisa diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Namun, warga lebih senang jika mengakses langsung melalui nomor WA. Mungkin masyarakat lebih familier dengan aplikasi ini dibanding JSS,” katanya.

Warga yang mengakses layanan administrasi kependudukan cukup datang sekali saja ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat mengambil dokumen yang sudah selesai diproses. “Jadi, tidak perlu datang dua kali,” katanya menegaskan.

Ia menyebut layanan di kantor dinas juga menerapkan aturan physical distancing (jarak fisik) guna mencegah penularan virus.

Untuk layanan perekaman data kependudukan dan penerbitan KTP-el, kata dia, tetap dilayani meski terbatas untuk kebutuhan darurat, seperti mengakses layanan kesehatan dan warga yang menginjak usia 17 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement