Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Tangkapan layar peta Sebaran Kasus Covid di DIY versi Pemda DIY. (corona.jogjaprov.go.id)
Harianjogja.com, JOGJA--Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di wilayah DIY karena diduga terkait dengan Covid-19 terus bertambah dan kekinian mencapai 2.266 orang.
Ribuan ODP itu tersebar di seluruh wilayah di DIY. Data tersebut diperbarui oleh laman resmi penanganan Covid-19 di DIY https://corona.jogjaprov.go.id/, Rabu(1/4/2020), pukul 20.00 WIB.
Adapun jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 196 orang (termasuk PDP warga luar DIY yang dirawat di DIY). Sebanyak sembilan di antaranya meninggal dunia.
Pasien positif sebanyak 28 orang atau bertambah empat orang dari hari sebelumnya yang hanya 24 orang. Tiga di antara pasien positif meninggal dunia, serta dua pasien sembuh dan sebanyak 23 orang kini dirawat di sejumlah rumah sakit di DIY.
Berikut data sebaran ODP, PDP dan pasien positif di DIY merujuk laman resmi https://corona.jogjaprov.go.id/, Rabu (1/4/2020) pukul 20.00 WIB:
Kota Jogja
ODP: 339
PDP: 36 (MD 2, negatif 15 dan proses pemeriksaan 19)
Positif: 5 (dirawat 4, sembuh 1)
Sleman
ODP: 582
PDP: 36 (MD 1, negatif 17, proses pemeriksaan 18)
Positif: 16 (dirawat 12, MD 3, sembuh 1)
Kulonprogo
ODP: 227
PDP: 9 (negatif 3, proses pemeriksaan 6)
Positif: 1 (dirawat)
Gunungkidul
ODP: 695
PDP: 21 (MD 2, negatif 2, proses pemeriksaan 17)
Positif: 1 (dirawat)
Bantul
ODP: 414
PDP: 69 (MD 3, negatif 21, proses pemeriksaan 45)
Positif: 4 (dirawat)
Non DIY
ODP: 9
PDP:25 (MD 1, negatif 7, proses pemeriksaan 17)
Positif: 1 (dirawat)
Sebagai catatan, ODP merupakan pasien yang dipulangkan untuk dipantau kesehatannya selama 14 hari oleh Puskesmas atau fasilitas kesehatan di wilayah domisili.
Termasuk dalam kategori ODP yakni orang yang mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, ada riwayat demam atau ISPA tanpa pneumonia, dan memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau wilayah yang terjadi kejadian luar biasa Covid-19 pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
Adapun PDP adalah pasien yang dirujuk ke RS Rujukan Covid-19 untuk mendapatkan perawatan dan tes swab tenggorokan untuk memastikan positif atau negatif Sars Cov-2, virus penyebab Covid-19.
Syarat PDP yakni orang mengalami gejala demam tinggi lebih dari 38 derajat celcius atau ada riwayat demam, ISPA, pneumonia ringan hingga berat. Selain itu, pasien juga memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif virus corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.