Modus Tukar Uang, 2 WNA Gasak Rp4,2 Juta di Gunungkidul
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Logo Partai Gerindra/istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, Sumaryanto, akhirnya ada kepastian menyusul turunnya rekomendasi dari DPP Gerindra.
Bendahara DPC Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo, mengatakan kepastian PAW di Fraksi Gerindra tidak akan lama. Sejak adanya putusan dari pengadilan terkait dengan kasus pidana yang menjerat Sumaryanto, Gerindra langsung mengurus proses PAW. Hanya, pergantian tak serta merta bisa dilakukan karena kepastian harus ada surat rekomendasi resmi dari DPP. “Untuk Rekomendasi sudah ada. Untuk pengganti Sumaryanto DPP memutuskan Lagiyo sebagai pemilik suara terbanyak kedua sebagai penggantinya,” kata Bambang, Jumat (3/4).
Dengan adanya rekomendasi itu maka PAW sudah jelas. Untuk saat ini calon pengganti sudah mempersiapkan persyaratan untuk PAW. “Syaratnya cukup banyak dan saat ini Lagiyo masih mengurus persyaratan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK] dan persyaratan lain,” kata Bambang.
Bambang memastikan apabila persyaratan sudah lengkap partainya segera menyerahkan ke Sekretariat DPRD Gunungkidul untuk proses PAW. “Senin atau Selasa pekan depan kami serahkan,” katanya.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan jajarannya siap melaksanakan proses PAW. Meski demikian, proses masih menunggu pengajuan dari Partai Gerindra. “Kalau isunya sudah lama. Rencananya Sumaryanto digantikan oleh Lagiyo, tetapi PAW juga harus menyertakan rekomendasi dari DPP Gerindra, karena tanpa itu [rekomendasi] maka pergantian tak bisa dilakukan,” katanya.
Meski belum ada PAW, Agus memastikan Sumaryanto sudah kehilangan haknya sebagai anggota Dewan sejak keluarnya putusan hukum tetap dari pengadilan. “Sejak Januari Sumaryanto sudah tidak menerima gaji,” ujar Agus.
Untuk diketahui, proses hukum yang menimpa Sumaryanto terjadi sejak 2017. Ia dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Vonis dari pengadilan, Sumaryanto dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman. “Saat proses hukum berlangsung status Sumaryanto sebagai anggota Dewan dihentikan sementara. Tetapi sejak adanya putusan tetap, proses penghentian langsung diserahkan ke Gubernur DIY,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Canva resmi menghadirkan fitur Canva Offline yang memungkinkan pengguna tetap edit desain tanpa koneksi internet.
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.