Advertisement
Rekomendasi DPP Turun, Gerindra Urus PAW Sumaryanto
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, Sumaryanto, akhirnya ada kepastian menyusul turunnya rekomendasi dari DPP Gerindra.
Bendahara DPC Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo, mengatakan kepastian PAW di Fraksi Gerindra tidak akan lama. Sejak adanya putusan dari pengadilan terkait dengan kasus pidana yang menjerat Sumaryanto, Gerindra langsung mengurus proses PAW. Hanya, pergantian tak serta merta bisa dilakukan karena kepastian harus ada surat rekomendasi resmi dari DPP. “Untuk Rekomendasi sudah ada. Untuk pengganti Sumaryanto DPP memutuskan Lagiyo sebagai pemilik suara terbanyak kedua sebagai penggantinya,” kata Bambang, Jumat (3/4).
Advertisement
Dengan adanya rekomendasi itu maka PAW sudah jelas. Untuk saat ini calon pengganti sudah mempersiapkan persyaratan untuk PAW. “Syaratnya cukup banyak dan saat ini Lagiyo masih mengurus persyaratan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK] dan persyaratan lain,” kata Bambang.
Bambang memastikan apabila persyaratan sudah lengkap partainya segera menyerahkan ke Sekretariat DPRD Gunungkidul untuk proses PAW. “Senin atau Selasa pekan depan kami serahkan,” katanya.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan jajarannya siap melaksanakan proses PAW. Meski demikian, proses masih menunggu pengajuan dari Partai Gerindra. “Kalau isunya sudah lama. Rencananya Sumaryanto digantikan oleh Lagiyo, tetapi PAW juga harus menyertakan rekomendasi dari DPP Gerindra, karena tanpa itu [rekomendasi] maka pergantian tak bisa dilakukan,” katanya.
Meski belum ada PAW, Agus memastikan Sumaryanto sudah kehilangan haknya sebagai anggota Dewan sejak keluarnya putusan hukum tetap dari pengadilan. “Sejak Januari Sumaryanto sudah tidak menerima gaji,” ujar Agus.
Untuk diketahui, proses hukum yang menimpa Sumaryanto terjadi sejak 2017. Ia dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Vonis dari pengadilan, Sumaryanto dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman. “Saat proses hukum berlangsung status Sumaryanto sebagai anggota Dewan dihentikan sementara. Tetapi sejak adanya putusan tetap, proses penghentian langsung diserahkan ke Gubernur DIY,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement