Rekomendasi DPP Turun, Gerindra Urus PAW Sumaryanto
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, Sumaryanto, akhirnya ada kepastian menyusul turunnya rekomendasi dari DPP Gerindra.
Bendahara DPC Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo, mengatakan kepastian PAW di Fraksi Gerindra tidak akan lama. Sejak adanya putusan dari pengadilan terkait dengan kasus pidana yang menjerat Sumaryanto, Gerindra langsung mengurus proses PAW. Hanya, pergantian tak serta merta bisa dilakukan karena kepastian harus ada surat rekomendasi resmi dari DPP. “Untuk Rekomendasi sudah ada. Untuk pengganti Sumaryanto DPP memutuskan Lagiyo sebagai pemilik suara terbanyak kedua sebagai penggantinya,” kata Bambang, Jumat (3/4).
Advertisement
Dengan adanya rekomendasi itu maka PAW sudah jelas. Untuk saat ini calon pengganti sudah mempersiapkan persyaratan untuk PAW. “Syaratnya cukup banyak dan saat ini Lagiyo masih mengurus persyaratan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK] dan persyaratan lain,” kata Bambang.
Bambang memastikan apabila persyaratan sudah lengkap partainya segera menyerahkan ke Sekretariat DPRD Gunungkidul untuk proses PAW. “Senin atau Selasa pekan depan kami serahkan,” katanya.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan jajarannya siap melaksanakan proses PAW. Meski demikian, proses masih menunggu pengajuan dari Partai Gerindra. “Kalau isunya sudah lama. Rencananya Sumaryanto digantikan oleh Lagiyo, tetapi PAW juga harus menyertakan rekomendasi dari DPP Gerindra, karena tanpa itu [rekomendasi] maka pergantian tak bisa dilakukan,” katanya.
Meski belum ada PAW, Agus memastikan Sumaryanto sudah kehilangan haknya sebagai anggota Dewan sejak keluarnya putusan hukum tetap dari pengadilan. “Sejak Januari Sumaryanto sudah tidak menerima gaji,” ujar Agus.
Untuk diketahui, proses hukum yang menimpa Sumaryanto terjadi sejak 2017. Ia dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Vonis dari pengadilan, Sumaryanto dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman. “Saat proses hukum berlangsung status Sumaryanto sebagai anggota Dewan dihentikan sementara. Tetapi sejak adanya putusan tetap, proses penghentian langsung diserahkan ke Gubernur DIY,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Temui Pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama Bahas Haji 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ketua DPP PDIP Esti Wijayati Sebut Rekam Jejak Hasto-Wawan Baik, Yakin Menangkan Pilkada
- Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi
- Keluarga Matahari 1912 Dukung Pasangan Agung-Ambar di Pilkada Kulonprogo
- Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
- Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
Advertisement
Advertisement