Advertisement
Rekomendasi DPP Turun, Gerindra Urus PAW Sumaryanto

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, Sumaryanto, akhirnya ada kepastian menyusul turunnya rekomendasi dari DPP Gerindra.
Bendahara DPC Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo, mengatakan kepastian PAW di Fraksi Gerindra tidak akan lama. Sejak adanya putusan dari pengadilan terkait dengan kasus pidana yang menjerat Sumaryanto, Gerindra langsung mengurus proses PAW. Hanya, pergantian tak serta merta bisa dilakukan karena kepastian harus ada surat rekomendasi resmi dari DPP. “Untuk Rekomendasi sudah ada. Untuk pengganti Sumaryanto DPP memutuskan Lagiyo sebagai pemilik suara terbanyak kedua sebagai penggantinya,” kata Bambang, Jumat (3/4).
Advertisement
Dengan adanya rekomendasi itu maka PAW sudah jelas. Untuk saat ini calon pengganti sudah mempersiapkan persyaratan untuk PAW. “Syaratnya cukup banyak dan saat ini Lagiyo masih mengurus persyaratan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK] dan persyaratan lain,” kata Bambang.
Bambang memastikan apabila persyaratan sudah lengkap partainya segera menyerahkan ke Sekretariat DPRD Gunungkidul untuk proses PAW. “Senin atau Selasa pekan depan kami serahkan,” katanya.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan jajarannya siap melaksanakan proses PAW. Meski demikian, proses masih menunggu pengajuan dari Partai Gerindra. “Kalau isunya sudah lama. Rencananya Sumaryanto digantikan oleh Lagiyo, tetapi PAW juga harus menyertakan rekomendasi dari DPP Gerindra, karena tanpa itu [rekomendasi] maka pergantian tak bisa dilakukan,” katanya.
Meski belum ada PAW, Agus memastikan Sumaryanto sudah kehilangan haknya sebagai anggota Dewan sejak keluarnya putusan hukum tetap dari pengadilan. “Sejak Januari Sumaryanto sudah tidak menerima gaji,” ujar Agus.
Untuk diketahui, proses hukum yang menimpa Sumaryanto terjadi sejak 2017. Ia dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Vonis dari pengadilan, Sumaryanto dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman. “Saat proses hukum berlangsung status Sumaryanto sebagai anggota Dewan dihentikan sementara. Tetapi sejak adanya putusan tetap, proses penghentian langsung diserahkan ke Gubernur DIY,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
- Uji Coba Lantip di Jogja, Roda Empat Paling Sering Langgar Batas Kecepatan
- Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
Advertisement
Advertisement