Advertisement
Pemda DIY: Tak Semua Pemudik yang Datang ke Jogja Jadi ODP Corona

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemudik yang masuk ke wilayah DIY diminta untuk melaporkan kedatangan kepada aparat setempat. Jika mereka memiliki gejala Covid-19 akan ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan komentarnya terkait pernyataan sebelumnya pemudik secara otomatis menjadi ODP. Sultan berharap kepada para pemudik atau pendatang bisa mengisolasi diri karena untuk mengetahui mereka ada gejala atau tidaknya itu butuh waktu selama 14 hari atau paling tidak hari ke-10.
Advertisement
“Kami minta pendatang bersedia untuk mengisolasi diri, dengan harapan mengisolasi diri, dia tidak pergi kemana-mana, kalau merasa dirinya tidak sehat, mohon untuk bisa periksa di rumah sakit atau puskesmas. Kalau dia mau belanja untuk makan keluarganya ya silahkan saja, tidak ada masalah. Tetapi tidak perlu pergi, kalau itu dianggap tidak perlu,” ungkapnya di Gedung Pracimasono Rabu (8/4/2020) sore.
Pemudik yang memeriksakan diri akan diberikan suplemen vitamin tambah agar kondisi mereka selama menjalani isolasi menjadi lebih baik. “Nah itu semua akan kita beri suplemen dengan harapan, agar kondisi mereka lebih baik, karena kita kan tidak bisa memperkirakan antibodi seseorang, antibodi baru kita ketahui kalau dia terserang penyakit tidak jadi sakit,” katanya.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih memperkirakan maksud pernyataan bahwa pemudik akan jadi ODP adalah agar setiap pemudik bisa melaporkan diri. Sehingga bisa diketahui ada gejala atau tidaknya. Jika ada gejala baru ditetapkan sebagai ODP dan dimasukkan ke dalam data ODP DIY.
"Maksud beliau [Gubernur DIY HB X] adalah supaya orang kesini [pemudik] harus lapor. Dari laporan itu kan kita tahu, dia punya gejala apa enggak, kalau dia punya gejala ya di-ODP-kan," ucapnya
Ia menegaskan sesuai arahan Gubernur DIY bahwa jika ada gejala diminta menghubungi fasilitas layanan kesehatan. "Isolasi diri selama 14 hari arahan Pak Gubernur kemarin, kalau ada gejala dalam waktu 14 hari itu, maka bisa menghubungi layanan kesehatan. Misalnya di Puskemas, tetapi harus lapor," katanya.
Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana menjelaskan data yang masuk di ODP tersebut adalah mereka yang sudah masuk dalam pengobatan Dinas Kesehatan atau melalui fasilitas layanan kesehatan. Sehingga tidak semua pemudik yang terpantau kemudian dimasukkan ke dalam ODP. “Yang masuk ke data itu yang melalui treatment Dinkes, kalau ada gejala,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
- Ini Alasan Bupati Bantul Mewajibkan ASN Buat Biopori untuk Sampah
- Jaga Stabilitas Harga, Operasi Pasar Digelar di Pasar Argosari Wonosari Gunungkidul
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement